Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tambah Tugas Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi

Tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Presiden Joko Widodo menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang digelar di China World Hotel, Beijing, RRT, pada Senin, 16 Oktober 2023. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Presiden Joko Widodo menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang digelar di China World Hotel, Beijing, RRT, pada Senin, 16 Oktober 2023. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan tugas tambahan bagi Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi yang tak hanya sekadar melakukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). 

Tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. 

Dalam beleid yang diteken pada 16 Oktober 2023, Jokowi memberikan tugas kepada Satgas untuk memberikan rekomendasi penghapusan Hak Atas Tanah (HAT

“Memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT,” sebagaimana tertulis dalam ayat (1) c Pasal 2

Adapun, Satgas ini yang dibentuk dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

Tugas lainnya bagi Satgas, yakni memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari perubahan/pencabutan perizinan berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan.

Satgas juga dapat memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala badan koordinasi penanaman modal untuk melakukan pencabutan perizinan berusaha sektor pertambangan dan sektor perkebunan, serta izin konsesi di kawasan hutan.

Selain itu, menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya diubah/dicabut dan melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat

Jokowi juga meminta Satgas memberikan fasilitasi dan kemudahan izin usaha bagi BUM Desa/BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah di daerah, serta Koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan dari lahan yang izinnya diubah/dicabut

Di sisi lain, Jokowi berharap Satgas dapat memberikan kesempatan kepada pelaku usaha baru dapat menggunakan lahan yang izinnya sudah dicabut

Tugas terakhir, Satgas harus melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan Lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, Satgas telah dibentuk langsung oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 1/2022 pada tanggal 20 Januari 2022 lalu.

Jokowi meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya

Satu hal yang menarik dari beleid termutakhir ini, Satgas memiliki kuasa untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha, namun tak ada lagi rekomendasi pencabutan perihal IPKH, HGU, dan HGB. Namun, Satgas boleh merekomendasikan penghapusan HAT. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper