Bisnis.com, JAKARTA – Kemenkeu mewanti-wanti usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memungut pajak toko online (online shop) dan layanan transportasi online atau ojol.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena berisiko menimbulkan pajak berganda.
“Memang harus hati-hati ya, prinsip pajak yang utama tidak boleh pajak berganda. Jadi kalau mau diberlakukan, kita harus lihat pemisahannya gimana,” katanya dalam Media Briefing, Senin (16/10/2023).
Sandy mengatakan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah banyak memisahkan area yang dianggap abu-abu, misalnya antara PPN dan pajak restoran.
“Jadi kalau nanti memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat,” tuturnya.
Dia mencontohkan, pada layanan pesan antar makanan online, perlu dilihat apakah pajak restorannya telah dipungut atau belum, atau dapat dilakukan kerja sama jika ada transaksi makanan dengan omzet tertentu, maka dapat dipungut pajak restorannya oleh Pemda.
“Kalau ngomongin pajak ojol jangan serta merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih karena prinsipnya pajak tidak boleh berganda,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada pekan lalu menyampaikan bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.
Salah satunya, yaitu pajak online shop dan pajak layanan transportasi online.
“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” katanya.