Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Olshop dan Ojol, Kemenkeu: Hati-hati!

Kemenkeu meminta Pemprov DKI berhati-hati sebelum pungut pajak online shop (Olshop) dan ojol.
Persatuan ojek online (ojol) demo menolak penerapan jalan berbayar atau ERP di depan Balai Kota, Rabu (8/2/2023). JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Alfaruq
Persatuan ojek online (ojol) demo menolak penerapan jalan berbayar atau ERP di depan Balai Kota, Rabu (8/2/2023). JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Alfaruq

Bisnis.com, JAKARTA – Kemenkeu mewanti-wanti usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memungut pajak toko online (online shop) dan layanan transportasi online atau ojol.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena berisiko menimbulkan pajak berganda.

“Memang harus hati-hati ya, prinsip pajak yang utama tidak boleh pajak berganda. Jadi kalau mau diberlakukan, kita harus lihat pemisahannya gimana,” katanya dalam Media Briefing, Senin (16/10/2023).

Sandy mengatakan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah banyak memisahkan area yang dianggap abu-abu, misalnya antara PPN dan pajak restoran.

“Jadi kalau nanti memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat,” tuturnya.

Dia mencontohkan, pada layanan pesan antar makanan online, perlu dilihat apakah pajak restorannya telah dipungut atau belum, atau dapat dilakukan kerja sama jika ada transaksi makanan dengan omzet tertentu, maka dapat dipungut pajak restorannya oleh Pemda.

“Kalau ngomongin pajak ojol jangan serta merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih karena prinsipnya pajak tidak boleh berganda,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada pekan lalu menyampaikan bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. 

Salah satunya, yaitu pajak online shop dan pajak layanan transportasi online.

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,”  katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper