Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Negara Paling Butuh Tenaga Kerja Indonesia Versi Kemenaker

Kemenaker menyebut tujuh negara berikut sebagai negara-negara yang paling tertarik dengan pekerja dari Indonesia.
Ilustrasi - Tenaga kerja di Jepang/Bloomberg
Ilustrasi - Tenaga kerja di Jepang/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut permintaan tenaga kerja Indonesia sangat tinggi. Dari daftar peminat, tujuh negara yang paling tertarik dengan pekerja dari Indonesia adalah Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, dan Oman.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan, pemerintah kini tengah mendorong tenaga kerja untuk masuk ke level mancanegara, seiring dengan tingginya permintaan pekerja dari luar negeri.

"Paling tinggi itu di Jepang, Korea, Taiwan. Negara Timur Tengah UEA, Qatar, Kuwait, dan Oman," kata Anwar ketika ditemui di Gedung Vokasi Kemenaker, Minggu (15/10/2023).

Anwar menuturkan bahwa di Jepang, permintaan tenaga kerja Indonesia utamanya di sektor hospitality, caregiver, dan pertanian sangat tinggi. 

Jepang, di sisi lain, telah bekerja sama dengan Indonesia untuk menyiapkan pekerja yang dapat diserap oleh pasar  tenaga kerja, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman beberapa waktu lalu. 

Menurut Anwar, kondisi tersebut perlu dimanfaatkan sebaik mungkin mengingat Indonesia saat ini tengah memasuki era bonus demografi. Ditambah lagi, negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan tengah dilanda aging population yang memicu kurangnya angkatan kerja.

"Manakala kita mengalami situasi bonus demografi dan tempat lain defisit, ini kita harus kelola dengan baik," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan Indonesia dengan baik, khususnya perlindungan tenaga kerja Indonesia.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2023 sebagai pengganti atas Permenaker No.18/2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, aturan ini memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Dia mengungkapkan, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

Disamping itu, dia mendorong para pekerja migran untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, masih banyak pekerja yang belum secara aktif menjadi peserta program tersebut.

 "Oleh karenanya, upaya optimal dari semua pihak, baik Kemenaker, Perwakilan RI di luar negeri dan khususnya BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia," kata Ida, melansir laman resmi Kemenaker, Minggu (15/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper