Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah mengobral masa penguasaan tanah di Ibu Kota Nusantara atau IKN hingga 95 tahun. Namun, pemberian hak tersebut dilakukan secara bertahap dengan jeda evaluasi.
Penggunaan lahan IKN itu diatur dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemberian hak tersebut sesungguhnya tidak melanggar aturan apapun. Termasuk, katanya, aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Dia menjelaskan hak pengusaan lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha atau HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL). Pemberian hak selama 95 tahun itu, tidak secara langsung, melainkan dilakukan secara bertahap.
“Jadi ada tiga tahap, pertama 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, lalu diperpanjang 35 tahun,” ungkapnya di DPR, beberapa waktu lalu.
Suharso mengungkapkan selama penggunaan itu, pemerintah harus melakukan evaluasi kembali dan baru melakukan perpanjangan.
Baca Juga
Lebih jauh, Suharso mengatakan aturan penggunaan lahan IKN itu tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan pemerintah tidak akan mengesampingkan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
“Jadi tidak sekaligus yaa, meskipun ini aturan Lex Spesialis,” kata Suharso.
Di sisi lain, dia mengapresiasi pengesahan RUU IKN yang kini telah menjadi Undang-Undang. “Akhirnya final juga, kami ingin mengucap syukur, sudah tercapai,” tutupnya.