Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan tambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero) atau Pertamina sebesar Rp3,37 triliun.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang diundangkan Selasa (3/10/2023).
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp3,37 triliun,” tulis Presiden Joko Widodo atau Jokowi seperti dilihat dari PP itu, Kamis (5/10/2023).
Penambahan PMN itu berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). BMN itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009, 2010, 2011, 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2017.
BMN hasil pengalihan dari Kementerian ESDM itu berupa tanah, bangunan, jaringan pipa gas, jaringan transmisi, SPBU, transportasi, hingga perlengkapan perkantoran.
“Penambahan penyertaan modal negara berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian ESDM,” seperti dikutip dari PP.
Baca Juga
Lewat PP itu, Jokowi berharap Pertamina dapat memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha saat ini.
“Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pertamina,” seperti dikutip dari PP.