Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang baru setelah menjalani proses revisi yang cukup panjang.
Dari total sembilan fraksi partai politik di Gedung DPR, tujuh fraksi yaitu PDI-Perjuangan, PKB, PPP, NasDem, Gerindra, PAN dan Golkar sudah setuju RUU IKN tersebut disahkan untuk menjadi Undang-Undang.
Kemudian, Partai Demokrat ikut menyetujui namun dengan beberapa catatan. Sementara itu, PKS sejak awal sampai hari ini masih tetap menolak RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus, mengingat voting tersebut telah kuorum, maka RUU IKN tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya karena pihak yang menolak hanya PKS.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun menanyakan terakhir kali kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN tersebut.
”Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya yang lagi dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta sidang.
Sementara itu, Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung berharap dengan disetujuinya revisi RUU IKN ini menjadi UU, pihaknya berharap UU IKN yang baru ini bisa mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN).
”Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan IKN, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara. Sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang merupakan sumber dari segala sumber hukum,” pungkasnya.