Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui hasil keputusan Revisi Undang-Undang No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Untuk diketahui, ketetapan tersebut sebagaimana diputuskan dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (3/10/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dan Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.
Sebelum resmi disahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan sejumlah laporan mengenai rumusan revisi UU IKN tersebut. Di mana, dia menjelaskan bahwa terdapat tujuh fraksi yang menyetujui rancangan revisi tersebut.
"Berdasarkan laporan komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui RUU tentang perubahan atas UU No.3/2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU," jelas Dasco, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak rancangan revisi UU IKN tersebut.
Dasco menambahkan, fraksi partai Demokrat menyetujui RUU IKN dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU.
Baca Juga
Seiring dengan hal itu, Dasco kemudian melakukan penegasan sebanyak dua kali kepada para peserta rapat mengenai persetujuan revisi UU IKN akan disahkan menjadi Undang-Undang.
"Sekali lagi kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU perubahan UU No.3/2022 dapat disahkan menjadi Undang-Undang?," tanyanya.
"Setuju" timpal peserta rapat.
Untuk diketahui, revisi UU IKN tersebut mencakup setidaknya tujuh poin penting perubahan. Di antaranya yakni penetapan batas wilayah, penguatan kelembagaan IKN, pemenuhan kompetensi SDM, serta penataan ruang mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional rencana tata ruang Kawsan Strategis Nasional IKN.
Selanjutnya, revisi UU IKN juga mencakup regulasi mengenai status tanah penguasaan tanah, pengoptimalan kewenangan IKN, percepatan penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan peninjauan badan otoritas IKN di bawah DPR dan menjamin kepastian hukum pelaku usaha (insentif).