Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Pemerintah Segera Tetapkan Daftar Barang Impor di E-commerce

Kemendag bersama kementerian/lembaga terkait segera membahas positive list atau daftar barang impor di e-commerce.
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, buka suara terkait positive list atau daftar barang impor yang diizinkan cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Zulhas menyampaikan, dalam penyusunan positive list tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, tapi melibatkan kementerian lainnya.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan rapat dengan kementerian terkait guna membahas daftar barang yang diizinkan masuk ke Indonesia.

“Nanti tentu akan dirapatkan [dengan] kementerian terkait lainnya. [Nanti] baru kita sampaikan,” kata Zulhas di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023). 

Kendati demikian, Zulhas tidak memerinci lebih jauh kapan rapat bersama kementerian lainnya untuk membahas positive list akan digelar.

Seperti diketahui, positive list merupakan salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini baru saja diundangkan pada 26 September 2023.

Dalam pasal 19 ayat 4, diatur bahwa barang dengan harga di bawah US$100 per unit atau di bawah Rp1,5 juta yang diperbolehkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

Selain mengatur terkait positive list, beleid ini juga mengatur poin-poin penting lainnya seperti larangan bagi social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya, sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 3.

Lalu, penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang tercantum dalam pasal 19.

Terakhir, larangan bagi marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen, sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 2. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper