Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menguntungkan platform e-commerce eksisting.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menyampaikan, regulasi anyar yang dibuat pemerintah turut menyasar e-commerce, salah satunya terlihat dari batasan harga barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
“Tokopedia, Shopee, mereka kan ada ketentuan untuk tidak menjual barang di bawah US$100, yang barang dari luar negeri. Ya kena juga, sama,” kata Isy saat ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).
Batasan harga tersebut tertuang dalam pasal 19 ayat 2. Dalam beleid tersebut, PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
Harga barang minimum yang ditetapkan sebesar freight on board (FOB) US$100 per unit.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Isy menegaskan bahwa aturan yang dibuat pemerintah tak hanya ditujukan untuk satu platform saja.
Baca Juga
“Jadi bukan murni ngatur itu [TikTok] saja,” jelasnya.
Anggapan bahwa revisi Permendag No.50/2020 menguntungkan e-commerce sebelumnya sempat dilontarkan oleh Ketua Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura.
Tesar menilai, hadirnya aturan anyar tersebut mengamankan e-commerce eksisting seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya.
Menurutnya, e-commerce yang sudah ada tersebut paling banyak terdampak dengan hadirnya social commerce. Apalagi, Tiktok berencana untuk memperluas pangsa pasarnya di Indonesia untuk berinvestasi sebesar dengan berinvestasi sebesar Rp148 triliun.
“Saya sudah mencium itu, yang diuntungkan bukan UMKM, tetapi marketplace,” ujarnya akhir September lalu.
Komentar serupa juga disampaikan salah satu analis Maybank Sekuritas. Analis Maybank Sekuritas Kelvin Tan mengatakan, terbatasnya ruang gerak TikTok Shop akan menimbulkan pergeseran pangsa pada platform e-commerce eksisting seperti Shopee.
TikTok Shop yang hadir dengan biaya toko yang relatif lebih rendah serta agresifnya di Indonesia telah mendorong induk perusahaan Shopee, Sea Ltd untuk mengambil langkah serupa, dengan menggelontorkan lebih banyak investasi melalui subsidi dan pemasaran untuk melindungi pangsa pasarnya.
“Peraturan apapun yang membatasi TikTok kemungkinan besar akan menghasilkan pasar kompetitif yang lebih rasional,” ungkap Kelvin dalam risetnya.