Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Peran E-Commerce di Balik Revisi Permendag? Kemendag Buka Suara

Kemendag buka suara soal tudingan revisi permendag merupakan hasil desakan dari para pelaku e-commerce terhadap TikTok Shop.
Ilustrasi belanja online. - istimewa
Ilustrasi belanja online. - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah tudingan adanya dorongan dari e-commerce atas kebijakan pemerintah menghentikan TikTok Shop dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang belum lama terbit.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menegaskan Permendag No. 31/2023 yang baru diterbitkan Rabu (27/9/2023) mengatur seluruh penyelenggara perdagangan secara elektronik, termasuk e-commerce.

"Ini bukan untuk salah satu platform, tapi untuk semua," kata Isy saat ditemui di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023).

Isy menjelaskan, salah satu aturan yang berlaku bagi semua platform online yakni larangan penjualan barang impor langsung (cross border) dengan harga di bawah US$100 (sekitar Rp1,5 juta) per unit.

Secara terperinci, aturan barang impor murah itu tertuang dalam pasal 19 ayat 2 berbunyi harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) US$100 per unit.

"Shopee kan terkena juga aturan US$100 itu," ujar Isy.

Dia mengatakan, kerja sama lintas sektor pemerintah akan melakukan pengawasan soal barang impor murah yang banyak diperdagangkan di e-commerce. Khususnya terkait dengan legalitas dan standarisasi produk. Mulai dari Kemenperin mengawasi standar nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap izin BPOM, dan Bea Cukai terhadap legalitas produk impor.

"Kita kerja sama untuk mengawasi. Penindakan banyak, tergantung kasusnya, jadi enggak bisa sama. Tapi kan selalu ada peringatan," tutur Isy.

Tudingan adanya peran e-commerce di balik aturan larangan transaksi jual-beli di social commerce seperti TikTok Shop muncul saat munculnya Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Wishnutama Kusubandio dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Istana Kepresidenan, pada Senin (25/9/2023).

Adapun rakortas itu digelar selang dua hari sebelum Permendag No. 31/2023 terbit pada Rabu (27/9/2023). Diketahui, dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa platform media sosial dan social commerce dilarang untuk melakukan aktivitas perdagangan di dalam platform. TikTok pun diberi waktu satu pekan kedepan untuk menyudahi fitur TikTok Shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa TikTok harus memilih salah satu model bisnisnya. Sebab, sosial media dan social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang tanpa transaksi di platform.

"Kalau mau media sosial, ya media sosial. kalau mau social commerce silahkan izinnya ada, ya kalau mau e-commerce silahkan. Tapi ikuti aturan enggak bisa satu jadi semuanya gitu jelas ya," tutur Zulhas.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (26/9/2023), Technology Industry Analyst Bloomberg Intelligence, Natha Naidu mengatakan bahwa pemisahan operasional e-commerce dan media sosial TikTok akan memantik konversi 125 juta pengguna aktif TikTok untuk mengalihkan belanjanya di e-commerce.

Adapun per Agustus 2023, Shopee melaporkan jumlah pengguna aktif bulanan sebanyak 138 juta, lebih unggul dari dua kompetitornya Lazada dengan 37 juta pengguna aktif dan Tokopedia dengan 34 juta pengguna aktif bulanan.

Menurutnya, sejauh ini pasar turut mengamini proyeksi keuntungan untuk kubu Shopee dan Tokopedia seiring tersandungnya TikTok. Hal itu terlihat dari saham induk Shopee yakni, Sea Limited laris manis diperdagangkan dan menguat 12 persen dalam sehari pada sesi perdagangan di Bursa AS, Senin (25/9/2023) dari harga awal US$35,82 menjadi US$40,2 per saham.

Begitupun dengan saham GOTO yang merupakan entitas induk Tokopedia juga mengalami penguatan harga 2,3 persen ke level Rp89 per saham pada sesi pertama perdagangan Selasa (26/9/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper