Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Blusukan ke Asemka, Pasar Sepi dan Omzet Pedagang Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memantau kondisi pedagang di Pusat Grosir Asemka usai menerbitkan aturan e-commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) berbincang dengan salah satu pedagang kosmetik di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) berbincang dengan salah satu pedagang kosmetik di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memantau kondisi pedagang di Pusat Grosir Asemka usai menerbitkan aturan perdagangan online melalui Permendag No. 31/2023. Lawatan Zulhas ke Pusat Grosir Asemka ini menjadi yang kedua, usai pada Kamis (28/9/2023) telah menyambangi Pusat Grosir Tanah Abang.

Dalam blusukannya ke Pasar Asemka, Zulhas mendapati keluhan para pedagang aksesoris dan kosmetik yang mengaku penjualan anjlok sejak masifnya penjualan lewat online shop, terutama TikTok. Para pedagang mengaku produk mereka kalah saing dari segi harga. Musababnya, produk yang dijual online kerap memiliki harga yang jauh lebih murah dari harga di pusat grosir itu.

"Tadi lihat sendiri, tanya sendiri. Kita tidak ada yang rekayasa. Keluhan tadi yang saya tangkap, pusat grosir mestinya tuh paling murah, tetapi yang dijual di online bisa separuh harga," kata Zulhas di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023).

Zulhas menyebut, produk kecantikan, misalnya bedak lokal yang dijual di Pasar Asemka sebesar Rp22.000 per buah. Pedagang mengaku harga itu merupakan harga grosir mereka langsung dari pabrik. Sementara, produk bedak serupa yang dijual di online harganya bisa lebih murah, hanya Rp15.000 per buah sudah termasuk ongkos kirim.

Menurut Zulhas, banting harga yang dilakukan di pasar online membuat persaingan perdagangan antara pasar fisik menjadi tidak sehat. Zulhas menyebut pihaknya telah mendapat laporan serupa ihwal maraknya pasar-pasar fisik yang mengalami penurunan penjualan akibat gempuran produk murah di pasar online.

"Keluhan seperti ini sudah bertubi-tubi, oleh karena itu kita atur, kita tata," kata Zulhas.

Dia pun menekankan bahwa pemerintah tidak menutup TikTok, hanya saja platform asal China itu harus memilih model bisnis yang akan dijalankan di Indonesia. Pasalnya, selama ini TikTok yang dikenal sebagai media sosial ternyata merangkap menjalankan bisnis e-commerce dalam platformnya melalui fitur TikTok Shop. Penguasaan model bisnis dalam satu platform, kata Zulhas harus cegah untuk menciptakan perdagangan yang adil.

"Kalau mau media sosial, ya media sosial. kalau mau social commerce silahkan izinnya ada, ya kalau mau e-commerce silahkan. Tapi ikuti aturan enggak bisa satu jadi semuanya gitu jelas ya," tutur Zulhas.

Sementara itu, Anton, salah satu pedagang kosmetik di Pasar Asemka mengaku kedatangan pembeli ke tokonya saat ini seperti menunggu hal yang tidak pasti. Lapaknya buka pukul 08.00 WIB, namun kerap kali pembeli baru datang ke tokonya pukul 13.00 WIB. Dia mengaku, makin hari omzet penjualan kian menipis, bahkan turun hingga 70 persen dibandingkan pada saat penjualan online belum semasif sekarang.

"Jadi yang datang [belanja] ke offline [pasar fisik] itu enggak ada pak. Sekalinya datang, mereka [pembeli] komplain lagi, masa di online segini [harganya lebih murah] di sini segini [harganya lebih mahal," kata Anton mengadu ke Zulhas.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalu Permendag No.31/2023 telah resmi menetapkan aturan pemisahan e-commerce dari platform media sosial. Adapun aturan itu secara jelas tertuang dalam pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Sementara dalam pasal 1 ayat 17 beleid tersebut menyebutkan bahwa social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Dengan begitu, pemerintah melalui Kemendag memberikan waktu satu pekan bagi TikTok untuk menyudahi fitur TikTok Shop.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper