Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catatan Indef untuk Permendag No. 31/2023, Harus Lebih Prioritaskan Barang Lokal!

Indef sebut Permendag No. 31/2023 sudah baik, tetapi pemerintah bisa lebih memprioritaskan barang-barang dalam negeri.
Produk TikTok Shop yang paling laris dalam sepekan terakhir September/tangkapan layar/Novita Sari Simamora
Produk TikTok Shop yang paling laris dalam sepekan terakhir September/tangkapan layar/Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) No. 31 Tahun 2023 jauh lebih baik daripada Permendag No. 50/2020. Adapun, Permendag No.31/2023 mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Peneliti Indef Nailul Huda mengatakan hal ini karena adanya syarat yang ketat untuk produk dari luar negeri bisa masuk ke pasar domestik, serta penyediaan fasilitas ruang promosi bagi produk lokal.

Namun, Huda mengatakan ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah, salah satunya adalah penyalahgunaan jabatan untuk pemberian positive list.

“Muncul potensi penyalahgunaan jabatan dalam menentukan positive list,” ujar Huda kepada Bisnis, Kamis (29/8/2023).

Selain itu, Huda mengatakan aturan positive list ini juga seakan membuat cross border commerce masih ragu-ragu untuk diatur. Padahal, barang impor sudah sangat membanjiri Indonesia. 

Diketahui berdasarkan riset Indef pada 2021, atau sebelum TikTok Shop masuk ke Indonesia, jumlah produk impor sudah mencapai 90 persen atau mencakup Rp300 triliun uang yang beredar di pasar e-commerce Indonesia. Kemudian, dengan adanya TikTok, jumlah barang-barang dari luar negeri juga menjadi semakin besar. 

Selain itu, menurut Huda, hal ini juga dilihat dari belum adanya kewajiban bagi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk melakukan pelabelan produk impor di setiap barang-barang impor.  

“Padahal taging ini sangat penting untuk membuat kebijakan mengenai barang import di PMSE,” ujar Huda.

Menurut Huda, dengan adanya pelabelan produk impor, pemerintah dapat mendapatkan gambaran yang sesungguhnya terkait banyaknya produk impor di Indonesia. 

Selain itu, Huda mengatakan masih belum belum ada persentase etalase bagi produk dalam negeri sebagaimana ada dalam regulasi ritel modern.

“Minimal 30 persen etalase di PMSE harusnya untuk produk dalam negeri,” ujar Huda.

Lebih lanjut, menurut Huda, fasilitas ruang promosi masih bisa dimanfaatkan bagi produk impor karena sifatnya pengutamaan produk dalam negeri. Huda menyarankan pelarangan pemberian fasilitas promo harusnya bisa diterapkan di produk impor.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan inipun mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Adapun dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce. Salah satunya adalah terkait harga minimum untuk impor dari negara lain sebesar US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.526/US$). 

Kemudian, ada pula daftar positif (positive list) barang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia melalui e-commerce dan larangan penguasaan data.

Lebih lanjut, Permendag No. 31 Tahun 2023 juga mengatur terkait e-commerce yang harus mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat ataupun manipulasi harga.

Hal ini pun disebut-sebut sebagai cara pemerintah memberantas predatory pricing di dalam e-commerce. Diketahui, predatory pricing adalah praktik penjualan barang yang jauh di bawah harga modal. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper