Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribut Lindungi UMKM Lokal, Kala TikTok Shop Jajaki Pasar

Pemerintah mengunci ruang social commerce seperti TikTok Shop untuk mengombinasikan layanan penjualan sekaligus pemasaran produk.
Tangkapan layar keluhan pedagang Tanah Abang/ dok. tangkapan layar akun @boutiq_jakarta
Tangkapan layar keluhan pedagang Tanah Abang/ dok. tangkapan layar akun @boutiq_jakarta

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah tengah gigih mempersempit maneuver social commerce yang diwakili TikTok Shop untuk beroperasi di Indonesia. Alasan utamanya, terkait perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM lokal.

Lewat beleid anyar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, pemerintah mengunci ruang social commerce seperti TikTok Shop untuk mengombinasikan layanan penjualan sekaligus pemasaran produk. Alasan di baliknya tak lain adalah kehadiran social commerce sarat  strategi “bakar duit”, banyak melakukan predatory pricing terhadap barang impor.

Hal ini berpotensi merontokkan sektor riil Tanah Air, terutama menyingkirkan produk UMKM lokal. Singkatnya, dengan melarang social commerce, pemerintah beranggapan bisa menekan jumlah barang impor yang dijajakan saluran belanja daring, sekaligus mengikis praktik predator.

Persoalannya, sebagaimana diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, persaingan harga tak sehat seperti predatory pricing terutama dengan mengistimewakan produk impor, sejauh ini dilakukan pula para pemain e-commerce eksisting.

Dia menjelaskan praktik itu telah muncul sejak semula platform e-commerce lainnya seperti Tokopedia, Shopee dan lain sebagainya hadir. Sayangnya, pemerintah perlawanan terhadap tersebut baru dilakukan saat social commerce masuk ke Indonesia. 

“Jadi jeleklah ya ini dia konflik kepentingannya. Karena social commerce diskon gede-gedean, padahal ini dilakukan e-commerce juga,” ujar Bhima kepada Bisnis, Kamis (28/9/2023).

Merujuk pada sebuah riset lembaga independen pada 2021 atau sebelum adanya TikTok, kata Bhima, sekitar 90 persen barang yang dijual di e-commerce adalah barang impor.  Alhasil, ada sekitar Rp300 triliun uang dari barang impor yang beredar di pasar e-commerce Indonesia. Dengan demikian, predatory pricing juga sudah dilakukan jauh sebelum TikTok Shop masuk ke Indonesia. 

Oleh karena itu, Bhima mengatakan seharusnya pemerintah jangan mematikan social commerce, karena impor akan tetap hidup di pemain e-commerce lainnya.  Memang, dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 sudah mengatur terkait e-commerce harus mengatur agar tetap terjadi persaingan harga yang sehat dan tidak terjadinya manipulasi harga.  Namun, Bhima berpendapat, jika hal tersebut benar terjadi, siapa yang akan melaporkannya ke regulator atau penegak hukum secara sukarela. 

“Masa platform mau melaporkan diri sendiri,” ujar Bhima. 

Lebih lanjut, Bhima sebenarnya mengatakan sudah pernah ada regulasi serupa sebelumnya dalam UU No. 5 Tahun 1999 terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  Diketahui, dalam pasal 20 undang-undang tersebut, perusahaan dilarang untuk melakukan pemasukan barang atau jasa dengan melakukan jual rugi yang dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan.

Namun, Bhima mengatakan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, selaku pihak yang bertanggung jawab untuk meregulasi hal tersebut seakan tutup mata pada bisnis e-commerce dan social commerce saat ini. “Tapi KKPUnya kan nggak kerja,” ujar Bhima. 

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Bisnis (27/9/2023), pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Adapun salah satu regulasinya adalah pendefinisian model bisnis social commerce, yang mana social commerce merupakan penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. 

Lebih lanjut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan model social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.  Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.

Kemudian, pada 2021 pernah ada lembaga survei McKinsey yang menemukan sekitar 80 persen jumlah transaksi (GMV) e-commerce di Asia Tenggara justru diimpor dari luar wilayah tersebut. Menurut laporan tersebut, sebagian besar impor berasal dari China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper