Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memperpanjang jangka waktu pinjaman bagi Perum Bulog dan BUMN pangan kepada lembaga keuangan untuk pengadaan cadangan pangan pemerintah (CPP) menjadi 12 bulan.
Sebelumnya, Perum Bulog dan BUMN pangan hanya diberikan waktu 6 bulan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dalam pengadaan 11 pangan yang wajib dicadangkan tersebut.
Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2023 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan CPP yang merevisi PMK No. 153/2022.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan beberapa pokok perubahan dalam PMK tersebut, seperti perubahan jangka waktu, dilakukan atas dasar impor yang memerlukan waktu lebih lama.
“Jangka waktu semula 6 bulan menjadi 12 bulan. Alasannya, pengadaan dari impor perlu waktu lebih panjang,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, pengadaan pangan domestik juga dilakukan sesuai dengan musim panen. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 September 2023.
Baca Juga
“Jangka waktu Pinjaman paling lama 1 [satu] tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 [tiga] bulan,” sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut.
Sebagai contoh, Perum Bulog mendapatkan mandat untuk melakukan impor beras sebanyak 2 juta ton sepanjang 2023. Dalam realisasinya, Perum Bulog baru dapat menyelesaikan pengiriman cadangan pangan tersebut pada September 2023. Artinya, waktu yang dibutuhkan untuk menambah pasokan CPP lebih dari 6 bulan.
Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bukan hanya mengubah jangka waktu peminjaman, namun juga menambah lembaga penyalur semula Bank Himbara diperluas menjadi Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Kepala Biro KLI Deni mengatakan hal tersebut untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan, karena pinjaman ini bersumber dari dana bank/LKBB.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan adanya rapat evaluasi untuk menilai pelaksanaan CPP, termasuk reviu terhadap besaran subsidi.
“Artinya, besaran subsidi bisa dievaluasi berdasarkan kinerja penyelenggara,” kata Deni.
Secara umum, perubahan tersebut untuk memberikan dukungan dalam pengadaan cadangan pangan nasional dan mengendalikan harga pangan sesuai Perpres No. 125/2022. Selain itu, untuk memastikan tata kelola yang baik dalam pemberian subsidi bunga.
Dalam aturan tersebut, terdapat 11 jenis pangan yang termasuk dalam CPP, yaitu beras, jagung, kedelai yang dikelola oleh Perum Bulog. Sementara komoditas bawang, cabai, daging unggas, telur ungags, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan merupakan tugas BUMN Pangan lainnya.