Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan aturan e-commerce atau revisi Permendag No. 50/2020 yang dikabarkan terbit pada hari ini sesuai arahan Presiden Jokowi, kembali molor lagi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dikabarkan baru akan menggelar konferensi pers ihwal Peremendag No. 31/2023 Revisi Permendag No. 50/2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, besok, Rabu (27/9/2023) di Kantor Kementerian Perdagangan.
Padahal, usai memimpin rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Istana Kepresidenan, kemarin, Senin(25/9/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aturan perdagangan online termasuk e-commece dan social commerce bakal terbit hari ini, Selasa (26/9/2023).
Kepala Negara menilai saat ini dibutuhkan payung besar regulasi tentang transformasi digital perlu dibuat secara holistik untuk dapat mengantisipasi perubahan teknologi yang begitu cepat.
"Industri kreatif harus dipayungi dan UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital ini. Ini yanh sedang dikerjakan oleh pemerintah. Baru saja kami rapat memutuskan mengenai media sosial yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar [aturannya]," kata Jokowi di Istana Negara, Senin (25/9/2023).
Jokowi mengakui adanya fenomena penjualan barang di media sosial telah berimbas pada pasar luring (offline), khususnya pelaku ekonomi kreatif dan UMKM. Oleh karena itu, aturan untuk memayungi UMKM dari tantangan tersebut harus segera dibuat agar iklim dagang UMKM di dalam negeri tetap terjaga.
Baca Juga
"Karena kalau terlambat hanya beberapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana," ujar Jokowi.
Sebagaimana diketahui, belakangan platform media sosial asal China, TikTok tengah menjadi sorotan lantaran merangkap menjalankan bisnis e-commerce melalui TikTok Shop. Keberadaan live shopping dan banjirnya produk murah di TikTok Shop telah menggerus pelaku UMKM dan para pedagang di pasar fisik termasuk Pasar Tanah Abang.
Atas fenonema tersebut, pemerintah menyiapkan aturan perdagangan secara elektronik lewat revisi Permendag No.5 0/2020 yang bakal diterbitkan dalam Permendag 31/2023.
Sejumlah aturan yang ditetapkan dalam beleid itu antara lain, melarang perdagangan produk impor langsung (cross border) dengan harga kurang dari US$100 (sekitar 1,5 juta) per unit di e-commerce, larangan e-commerce merangkap sebagai produsen, standarisasi dan perizinan produk impor, serta daftar produk yang diizinkan untuk diimpor (positive list).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Istana Kepresidenan kemarin, juga membeberkan bahwa dalam revisi Permendag No. 50/2020 bakal mengatur platform social commerce termasuk TikTok Shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tapi tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi secara langsung.
Selain itu, media sosial dan social commerce akan menjadi platform yang terpisah. Hal itu, dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platform serta mencegah [penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Sudah disepakati, besok, pulang ini revisi Permendag No. 50/2020 akan kami tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan presiden," kata Zulhas.