Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Pemerintah tengah mengatur ulang ketentuan perdagangan khususnya di ranah daring untuk menjaga iklim di ranah tersebut tetap sehat.
Menurutnya, upaya yang dilakukan di antaranya menetapkan pajak bagi produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bahlil mengamini bahwa tidak ada larangan bagi media sosial apabila ingin menjadi social commerce asalkan mengurus izin kepada Pemerintah.
“Izinnya pasti dari kita dan saya pikir kami sedang membuat [aturan untuk itu]. Sedangkan, kalau semacam Tiktok saya kira tidak harus dikasih izin untuk dagang, tidak penting itu,” ucapnya saat dikonfirmasi Bisnis di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/9/2023).
Bahkan, Bahlil kembali menegaskan bahwa izin Tiktok di Indonesia hanya sebagai media sosial. Bukan sebagai tempat berjualan. Hal ini dilakukan untuk menjaga iklim niaga di platform daring tetap sehat.
“Iya lah [agar tetap sehat] dan agar tidak [ada platform tertentu yang] memonopoli semua,” kata Bahlil.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan hasil rapat koordinasi terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi mengenai nasib TikTok Shop dan social commerce lain.
Zulkifli Hasan (Zulhas) baru saja mengikuti rapat internal kabinet terkait dengan kebijakan pengaturan pernigaan elektronik bersama Kepala Negara dan kementerian terkait di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023).
“Enggak ada larangan, tidak ada yang dilarang, hanya kalau dia [platform media sosial] nantinya mau menjadi social commerce harus izin, mengurus izin, silahkan untuk mengurus izinnya,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut bahwa dalam rapat yang memakan waktu hingga 1,5 jam itu membahas pembahasan mengenai sosial commerce dan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Nantinya, dia menjelaskan bahwa revisi Permendag tersebut akan mencantumkan sejumlah aturan terkait social commerce seperti TikTok Shop.
Dia memerinci bahwa dalam Permendag tersebut akan mengatur agar ke depan platform niaga sosial (social commerce) itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak membolehkan untuk melakukan transaksi secara langsung.
Kemudian, dia melanjutkan bahwa nantinya media sosial dan niaga sosial akan menjadi platform yang terpisah. Hal ini dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platform serta mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Selain itu, dia melanjutkan bahwa aturan itu juga akan menuangkan penjelasan produk-produk dari luar negeri yang dapat diperjualbelikan di Tanah Air dengan daftar yang dinamakan positive list.
“Diatur yang boleh [masuk ke Indonesia] produk yang dari luar, kalau dulu disebut negative list, sekarang sebut positive list. Jadi berfokus ke [barang-barang] yang boleh masuk. Karena, lalau dl negative list, semua boleh dengan ada yang kecuali, tetapi kalau positive sekarang ada yang boleh tetapi yang lainnya tak boleh,” tuturnya.
Perencaan positive list, kata Zulhas dimaksudkan agar memberikan perlakuan yang sama baik produk di dalam dan dari luar Negeri. Misalnya, produk makanan dan minuman yang harus memiliki sertifikasi halal. Lalu, untuk produk kecantikan harus sudah diawasi oleh BPOM.
Dia melanjutkan bahwa niaga sosial juga nantinya tak boleh bertindak sebagai produsen dan aturan juga akan menerapkan terkait dengan transaksi, yakni apabila barang luar Negeri yang masuk ke Indonesia atau melakukan impor maka setiap satu transaksi harus minimal US$ 100 untuk menjaga harga pasaran dalam Negeri.