Bisnis.com, JAKARTA - PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sekitar 100 karyawannya hingga Agustus 2023.
Informasi tersebut disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat usai menerima laporan pengaduan dan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren.
“Berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan Agustus 2023,” kata Mirah Sumirat dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/9/2023).
Mirah mengatakan, PHK sepihak dan massal masih akan berlanjut pada 2023 dan diperkirakan menelan korban sekitar 300 karyawan.
PHK yang dilakukan Perseroan disebut-sebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Mirah mengungkapkan, para karyawan yang di PHK hanya diberi kompensasi dari perhitungan gaji pokok dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap.
Baca Juga
“Ironisnya para karyawan yang di-PHK tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, serikat pekerja yang terkena PHK sepihak sudah menolak untuk di-PHK dan memberikan kuasa kepada Aspek Indonesia untuk mengadvokasi kasus ini, baik terkait PHK maupun hak-hak normatif lainnya.
Aspek Indonesia mengaku sudah mengirimkan surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk.
Terkait kabar ini, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Investor Relations PT Smartfren Telecom Tbk. Vivy Febriany untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Smartfren belum merespons.