Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKII) menyampaikan perlu adanya pengoptimalan peran dan fungsi kawasan industri dengan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk Indonesia menjadi negara maju.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja nasional HKII ke 23 pada 20-23 September 2023 di Bali. Dalam forum tersebut dihadiri dihadiri 112 pengembang dan pengelola kawasan industri.
Sebelumnya, target Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 – 2045, diharapkan untuk menjadi negara maju dengan pendapat pada angka US$30,300 income per kapita.
Dalam Rakernas HKII, hal tersebut perlu ditopang dengan pertumbuhan Industri Manufaktur yang mampu memberikan kontribusinya sebesar 28 persen terhadap PDB.
Alasannya, jika dilihat dari gambaran Purchasing Manager Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juli 2023 berada di level 53,3 masih lebih unggul dari beberapa negara seperti Malaysia 47,8, Vietnam 48,7, Filipina 51,9, Taiwan 44,1, Tiongkok 49,6, Jepang 49,6, Korea Selatan 49,4, USA 49,0 dan Jerman 38,8.
"Gambaran diatas masih memperlihatkan Industri manufaktur di Indonesia masih cukup tinggi dalam persaingan pasar global. Sementara data ekspor Industri Manufaktur pada periode Januari – Mei 2023 mencapai
US$76,22 miliar atau 70,54 persen dari total ekspor US$ 108,06 miliar," tulis HKII dalam rilis, dikutip Sabtu (23/9/2023).
Dengan demikian, sejalan dengan amanat yang dituangkan dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Kawasan Industri menjadi proyek nasional ini sangat strategis untuk memajukan pertumbuhan industri yang tertata hingga berkontribusi menyerap tenaga kerja lebih besar.
"Salah satu diantaranya upaya mengoptimalkan peran dan fungsi Kawasan-Kawasan Industri termasuk yang berstatus Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sebagai sarana percepatan yang sangat strategis dalam mempercepat realisasi pertumbuhan industri nasional," tambah HKII.
Sebagai informasi, Rakernas ini membahas dan mengusulkan beberapa poin di antaranya, mengangkat isu permasalah ketersediaan pasokan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan Kawasan Industri.
Kemudian membahas, kenaikan harga Gas terhadap kegiatan Industri dan masalah Pertanahan antara lain mengenai penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di beberapa titik lokasi Kawasan Industri, kriteria tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.
Terakhir, usulan untuk membuat Kelembagaan Kawasan Industri Nasional pada Pemerintahan yang akan datang, misalnya Ketua Badan Pengembangan Kawasan Industri Nasional yang dijabat rangkap oleh Menteri Perindustrian.