Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapanas Tolak Usulan Harga Eceran Tertinggi Beras Dicabut

Badan Pangan Nasional (Bapanas) tolak usulan Ombudsman soal harga eceran tertinggi (HET) beras dicabut.
Aktivitas perdagangan beras di Pasar Induk Cipinang, Kamis (10/8/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Aktivitas perdagangan beras di Pasar Induk Cipinang, Kamis (10/8/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi buka suara ihwal usulan Ombudsman agar pemerintah segera mencabut sementara harga eceran tertinggi (HET) beras.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ombudsman menilai bahwa HET beras saat ini tidak efektif mengendalikan harga beras di pasaran yang justru semakin melonjak beberapa waktu belakangan.

Menyitir data panel harga pangan, Bapanas rata-rata harga beras medium per hari ini 19 September 2023 telah menyentuh level Rp12.970 per kilogram. Sementara beras premium sebesar Rp14.580 per kilogram. Padahal berdasarkan Perbadan No. 7/2022 HET beras medium ditetapkan sebesar Rp10.900-Rp11.800 per kilogram tergantung wilayah.

"Justru HET itu merupakan parameter kita bersama. Saat harga di atas HET itu tugas kita bersama untuk memperbaiki tantangan yang ada," ujar Arief saat dihubungi, Selasa (19/9/2023).

Dia menilai dengan mengetahui harga beras sudah di atas HET, pemerintah bisa mencari solusi untuk menstabilkan harga kembali ke HET. Tantangan utama yang harus dilakukan adalah meningkatkan produksi dan stok cadangan beras pemerintah (CBP).

Musababnya, harga beras yang tinggi disebabkan oleh harga gabah yang melonjak. Ketersediaan yang terbatas membuat harga gabah saat ini cenderung mahal di atas harga pembelian pemerintah (HPP).

Adapun dalam Perbadan No. 6/2023, pemerintah menetapkan HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp5.000 per kilogram. Sementara di tingkat penggilingan harganya ditetapkan Rp5.100 per kilogram.

"Saat ini penggiling padi kesulitan mendapatkan Gabah Kering Panen GKP," kata Arief. 

Di sisi lain, saat ini adalah waktu tepat bagi Bulog untuk mengucurkan stok CBP untuk stabilisasi harga. Di antaranya melalui bentuk bantuan sosial (bansos), SPHP, dan gerakan pangan murah (GPM).

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (18/9/2023), Ombudsman mengusulkan agar pemerintah segera mencabut sementara kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras. Alih-alih mengatur harga tertinggi beras, Ombudsman memandang penetapan HET gabah di penggilingan lebih mendesak.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan selama ini kebijakan HET tidak efektif menstabilkan harga beras. Aturan HET disebut hanya mengatur harga beras premium di pasar modern.

"Kalau pasar tradisional tidak ada yang namanya HET itu," kata Yeka dalam konferensi pers, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) seharusnya segera menetapkan HET gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan untuk menahan laju kenaikan harga gabah. Musababnya, dia mengatakan lonjakan harga beras saat ini didorong oleh mahalnya harga gabah.

Lebih mudah mengawasi harga gabah di tingkat penggilingan dibandingkan mengawasi harga beras di tingkat pengecer. Pasalnya, jumlah ritel beras lebih banyak ketimbang jumlah pelaku usaha penggilingan.

"Harga gabah dipatok saja, levelnya berapa silahkan pemerintah hitung. Jadi HET beras dilepas, HET gabah saja, biar beras terserah mereka bersaing saja," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper