Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Beri Pesan Buat Calon Pekerja Migran Biar Tetap Aman

Menaker Ida Fauziyah memberikan pesan kepada calon pekerja migran Indonesia agar tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan pesan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Ida menuturkan bekerja merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya. Hal tersebut dikatakan saat melakukan kunjungan kerja di Shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi, Kamis (24/8/2023).

"Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar," katanya dalam siaran pers, Jumat (25/8/2023).

Dia menambahkan dengan begitu, pemerintah dapat memberikan pelindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

Ida mengatakan pemerintah memberikan pelindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI.

Selain itu, lanjutnya, pada 2019 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Dia menjelaskan melalui model penempatan baru ini, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.

"Kalau saya mau bekerja di arab bagaimana, boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tetapi syarikah," ujarnya.

Ida menuturkan dengan syarikah pemerintah bisa memastikan pelindungannya, khususnya terhadap PMI yang tidak digaji atau dilakukan tidak manusiawi.

Sementara itu, apabila melalui perorangan, baik Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi akan sulit untuk masuk dan meminta pertanggungjawaban atas keselamatan pelindungan bagi PMI.

Dia menambahkan, pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena terjadi pandemi Covid-19. Baru sekitar 2 bulan terakhir ini model tersebut kembali dibuka.

"Kurang lebih 2 bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper