Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) menjamin penyediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia. Masyarakat pun diminta tidak perlu khawatir untuk beralih ke kendaraan listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik program konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik yang digaungkan oleh pemerintah. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen menyediakan infrastruktur kendaraan listrik.
"Masyarakat tak perlu khawatir untuk beralih ke motor listrik, infrastrukturnya sudah kami siapkan. Mulai dari stasiun pengisian kendaraan listrik umum [SPKLU], stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum [SPBKLU] hingga platform digital, seperti electric vehicle digital system [EVDS]," kata Darmawan dalam keteranganya, Rabu (23/8/2023).
Di sisi lain, kata Darmawan, biaya operasional kendaraan listrik jauh lebih murah dibandingkan kendaraan BBM. Dia menuturkan, motor yang menggunakan BBM dengan jarak tempuh 50 kilometer (km) menghabiskan 1 liter BBM, sedangkan sepeda motor listrik dengan jarak sama menghabiskan 1,5 kWh.
Dengan asumsi tarif listrik sebesar Rp1.699 per kWh, hanya diperlukan sekitar Rp2.500 untuk ongkos sepeda motor listrik, sedangkan motor BBM menghabiskan biaya sekitar Rp13.000 untuk menempuh jarak yang sama.
”Dengan begitu menggunakan motor listrik lebih hemat biaya 80 persen dari pada menggunakan sepeda motor BBM. Tak hanya hemat di sisi operasional, motor listrik juga lebih hemat biaya perawatan dan pajaknya lebih murah,” ujarnya.
Baca Juga
Selain biaya murah, Darmawan menuturkan bahwa pengguna kendaraan listrik akan berkontribusi menekan emisi karbon yang saat ini digaungkan pemerintah
Secara ekuivalen, emisi karbon 1 liter BBM setara dengan 2,4 kg CO2e, sedangkan 1,5 kWh listrik emisinya hanya 1,5 kg CO2e.
Adapun, jumlah kendaraan motor BBM di Indonesia saat ini ditaksir mencapai 120 juta kendaraan, dengan tren pertumbuhan 5 persen hingga 6 persen per tahun. Untuk itu, pemerintah memandang bahwa konversi kendaraan BBM ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) merupakan langkah yang strategis.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah secara resmi mendorong konversi kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke KLBB.