Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Coret Pulau Balang dari Wilayah IKN

Pemerintah berencana mengeluarkan Pulau Balang dari kawasan IKN yang tertuang dalam revisi UU IKN. Berikut ini alasannya.
Jembatan Pulau Balang dilihat dari udara. Jembatan ini akan meningkatkan konektivitas pada Lintas Selatan Kalimantan sebagai jalur utama angkutan logistik karena jarak dan waktu tempuh menjadi lebih singkat./JIBI-Humas Pemkab PPU
Jembatan Pulau Balang dilihat dari udara. Jembatan ini akan meningkatkan konektivitas pada Lintas Selatan Kalimantan sebagai jalur utama angkutan logistik karena jarak dan waktu tempuh menjadi lebih singkat./JIBI-Humas Pemkab PPU

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengeluarkan Pulau Balang dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN), hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengatakan bahwa usulan dikeluarkannya Pulau Balang dari kawasan IKN karena pertimbangan ekosistem perairan di teluk Balikpapan.

“Area Pulau Balang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan ekosistem perairan Teluk Balikpapan,” ujar Suharso dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/8/2023).

Selain pertimbangan ekosistem, Suharso menyebut bahwa pertimbangan lainnya dari usulan dikeluarkannya Pulau Balang adalah wilayahnya yang tidak menyatu dengan IKN.

Dalam rancangan kawasan IKN Nusantara l, sebagian area Pulau Balang terpotong, sehingga Suharso mengkhawatirkan adanya konflik sosial yang terjadi di wilayah tersebut.

Kemudian Suharso menyampaikan, dengan terpotongnya wilayah dari Pulau Balang, pemerintah mengkhawatirkan terganggunya habitat dari binatang endemik Kalimantan yaitu Pesut Mahakam.

Sebab, nantinya pengelolaan wilayah dari Pulau Balang dan IKN tidak masuk dalam satu kesatuan ekosistem yang sama.

"Pengelolaan wilayah Pulau Balang tidak berbasis satu kesatuan ekosistem yang sama sehingga mengancam kelestarian habitat satwa yang ada seperti pesut mahakam," ujarnya.

Diketahui, Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait revisi Undang-undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (21/8/2023).

Dalam rapat ini, Komisi II DPR juga telah menerima penjelasan pemerintah terkait urgensi revisi UU IKN. Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas substansi perubahan UU IKN.

"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya Rancangan Undang-undang ini secara simbolik, maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," jelas Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper