Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Revisi UU IKN Demi Pastikan Proyek Tidak Mangkrak

Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan alasan yang mendorong pemerintahan Jokowi merevisi UU IKN.
Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.
Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan alasan pemerintah merevisi UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Suharso menyebut salah satu alasannya ialah untuk menjamin proyek pemindahan IKN tetap berjalan meski terjadi pergantian presiden atau pemerintahan.

Dia menjelaskan, jaminan keberlanjutan itu untuk memberi kepastian kepada investor bahwa proyek IKN tidak akan mangkrak. Dengan begitu, para investor tidak ragu menginvestasikan uangnya untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

"Jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan Ibu Kota Negara tercapai," kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Selain itu, beberapa poin revisi UU IKN seperti penguatan wewenang khusus Otorita Ibu Kota Nusantara seperti pengelola anggaran/barang. Dalam UU IKN yang berlaku saat ini, Kepala Otorita IKN hanya berkedudukan sebagai pengguna bukan pengelola anggaran/barang.

"Agar Otorita lebih mandiri serta memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P [persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan] secara mandiri," ujar Suharso.

Dia menambahkan, penguatan wewenang Kepala Otorita juga untuk menghindari adanya tarik menarik atau lepas kewenangan di internal pemerintahan, baik itu sesama pemerintahan pusat maupun dengan pemerintah daerah.

Dalam rapat ini, Komisi II DPR juga telah menerima penjelasan pemerintah terkait urgensi revisi UU IKN. Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas substansi perubahan UU IKN.

"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya Rancangan Undang-undang ini secara simbolik, maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," jelas Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper