Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelapkan Pajak Rp4,3 M, Bos Perusahaan Pengangkutan Nikel Diserahkan ke Kejati Sultra

Penyidik menyerahkan HW alias W, tersangka penggelapan pajak senilai Rp4,3 miliar ke Kejaksaan.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra (kedua kanan) tengah memberikan keterangan terkait penyerahan tersangka penggelapan pajak ke Kejati Sultra, Selasa (8/8/2023). Dok Kanwil DJP Sulselbartra
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra (kedua kanan) tengah memberikan keterangan terkait penyerahan tersangka penggelapan pajak ke Kejati Sultra, Selasa (8/8/2023). Dok Kanwil DJP Sulselbartra

Bisnis.com, MAKASSAR - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (PPNS Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra) menyerahkan HW alias W, tersangka penggelapan pajak senilai Rp4,3 miliar beserta barang bukti tindak pidananya kepada Kejaksaan Tinggi Sultra pada Selasa (8/8/2023).

HW merupakan Direktur PT BSJ, perusahaan pengangkutan hasil tambang ore nikel material di Pomalaa, Sultra.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut dari konsumen atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2018 - Desember 2019.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, perbuatan HW dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp4,3 miliar dengan melanggar Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

HW terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra.

Sebelumnya, HW telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.

"Namun, hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sultra, HW belum membayar pajak dimaksud," paparnya melalui siaran pers, Selasa (8/8/2023). 

Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka berupa tanah seluas 412 meter persegi di Lamokato, Kolaka, Sultra dan tanah seluas 7.572 meter persegi di Jalan Poros Torobulu-Tinanggea Desa Lakara, Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sultra.

1691496902_6562b64d-5a3d-4961-8e49-4c96ea6015c6.
1691496902_6562b64d-5a3d-4961-8e49-4c96ea6015c6.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper