Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Barang Impor Murah di E-Commerce, Sandiaga Khawatir Soal Ini

Menparekraf Sandiaga Uno merespons soal larangan penjualan barang impor di bawha Rp1,5 juta di platform e-commerce.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Adanya larangan barang impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta di platform e-commerce dan offline dinilai dapat melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari serbuan produk-produk impor, meski ada sedikit kekhawatiran dari hadirnya aturan tersebut.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, dirinya khawatir regulasi tersebut akan berdampak terhadap bahan baku impor dengan nilai di bawah Rp1,5 juta.

“Saya khawatirnya ada juga dampaknya barang-barang yang diimpor di bawah Rp1,5 juta itu adalah bahan baku atau bukan produk jadi,” kata Sandi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemenparekraf, Senin (7/8/2023).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, bahan baku dengan harga di bawah Rp1,5 juta itu digunakan untuk diolah kembali menjadi produk yang lebih bernilai di Indonesia.

Kendati begitu, dia mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam memberantas produk-produk impor ilegal agar guna melindungi pelaku UMKM.

“Karena UMKM kita ini sekarang sedang kita tingkatkan kekuatannya, ketangguhannya, resiliensinya, dan kita harus jaga juga, kita beri proteksi mereka agar tidak diserbu,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini melarang produk impor dengan harga di bawah US$100 dijual di platform e-commerce maupun social commerce. Adapun revisi Permendag No. 50/2020 sudah dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian terkait lainnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berharap, revisi aturan ini dapat diselesaikan dalam bulan ini dan segera diterbitkan pada September 2023.

“Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar [harmonisasinya] biar September depan jadi,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Pusat Kemendag, Jumat (4/8/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper