Bisnis.com, JAKARTA - Penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tengah dikebut. Dalam hal ini, revisi dasar hukum tersebut ditargetkan dapat rampung pada Oktober 2023.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, mengatakan pihaknya terus menghitung hari dari sisi persidangan di DPR agar pembahasan terkait revisi UU IKN dapat terlaksana sesegera mungkin.
"Kita semua berharap agar paling lambat 3 Oktober RUU itu selesai karena kalau lewat dari itu, kesibukan semakin banyak," kata Inosentius dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Jumat (4/8/2023).
Dia menerangkan, waktu pembahasan revisi UU IKN di DPR dapat dilakukan mulai dari 16 Agustus hingga 3 Oktober 2023. Hal ini lantaran DPR RI masih dalam masa reses saat ini dan baru akan mulai pada 16 Agustus.
Nantinya, pembahasan akan dibagi ke dalam 2 tahap, pembicaraan Tingkat I yang mencakup pengantar dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, pengantar DPD, dan fraksi-fraksi DPR. Setelah itu, pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
"Diharapkan awal September RUU ini sudah selesai di bahas di DPR, kemudian dikirim ke Presiden untuk ditetapkan ataupun disahkan menjadi Undang-Undang (UU)," jelasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kementerian PPN/Bappenas dan Otorita IKN saat ini tengah membahas RUU perubahan UU IKN yang berjuan untuk memperkuat peran dan fungsi Otorita IKN lebih tangkas dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Tak hanya itu, revisi UU IKN yang dalam tahap rancangan saat ini juga dilakukan untuk memperkuat aspek pokok kewenangan penyelenggaraan Pemdasus IKN (sebagai KL dan Pemdasus, NSPK, dan Perizinan Investasi).
Pemerintah juga ingin meningkatkan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.