Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan Revisi UU IKN Ditargetkan Selesai Oktober 2023

Pemerintah dan DPR bakal membahas revisi UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mulai 16 Agustus 2023.
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023) - Humas Setkab/Agung.
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023) - Humas Setkab/Agung.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tengah dikebut. Dalam hal ini, revisi dasar hukum tersebut ditargetkan dapat rampung pada Oktober 2023. 

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, mengatakan pihaknya terus menghitung hari dari sisi persidangan di DPR agar pembahasan terkait revisi UU IKN dapat terlaksana sesegera mungkin. 

"Kita semua berharap agar paling lambat 3 Oktober RUU itu selesai karena kalau lewat dari itu, kesibukan semakin banyak," kata Inosentius dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Jumat (4/8/2023).

Dia menerangkan, waktu pembahasan revisi UU IKN di DPR dapat dilakukan mulai dari 16 Agustus hingga 3 Oktober 2023. Hal ini lantaran DPR RI masih dalam masa reses saat ini dan baru akan mulai pada 16 Agustus.

Nantinya, pembahasan akan dibagi ke dalam 2 tahap, pembicaraan Tingkat I yang mencakup pengantar dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, pengantar DPD, dan fraksi-fraksi DPR. Setelah itu, pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

"Diharapkan awal September RUU ini sudah selesai di bahas di DPR, kemudian dikirim ke Presiden untuk ditetapkan ataupun disahkan menjadi Undang-Undang (UU)," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian PPN/Bappenas dan Otorita IKN saat ini tengah membahas RUU perubahan UU IKN yang berjuan untuk memperkuat peran dan fungsi Otorita IKN lebih tangkas dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

Tak hanya itu, revisi UU IKN yang dalam tahap rancangan saat ini juga dilakukan untuk memperkuat aspek pokok kewenangan penyelenggaraan Pemdasus IKN (sebagai KL dan Pemdasus, NSPK, dan Perizinan Investasi).

Pemerintah juga ingin meningkatkan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper