Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Belanja Gunakan Kartu Kredit, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Jumlah Tagihan Masuk

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) oleh ASN mencapai Rp427 miliar hingga kuartal II/2023.
Menkeu Sri Mulyani dan Menkumham Yasonna Laoly usai Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/8/2023). JIBI/Annasa Rizki Kamalina.
Menkeu Sri Mulyani dan Menkumham Yasonna Laoly usai Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/8/2023). JIBI/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi transaksi dari Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah mencapai Rp427 miliar hingga kuartal II/2023. 

Sri Mulyani menyampaikan bahwa sejak diluncurkan pada 2019, realisasi penggunaan kartu kredit tersebut terus meningkat. Tercatat pada 2019 sebesar Rp243 miliar, sedangkan hingga tahun lalu telah mencapi Rp753 miliar. 

“Transkasi dari Kartu Kredit Pemerintah hingga kuartal II/2023 mencapai Rp427 milliar, sehingga kita optimis bahwa 2023 akan terus lebih tinggi dari penggunaan KKP dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp753 miliar,” ungkapnya dalam Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/8/2023). 

Sebagai informasi, Kartu Kredit Pemerintah merupakan bagian dari reformasi pengadaan pemerintah. Dengan bentuk pembayaran dari kartu kredit, bendara PNS di satuan kerja (satker) dapat melaksanakan pembayaran dan transaksi terlebih dahulu tanpa menunggu pencairan APBN. 

Dampak lainnya, Kementerian Keuangan dapat langsung mencatat dan memonitor belanja kementerian/lembaga di pusat dan daerah. 

“Dengan menggunakan kartu kredit, kita bisa lebih lebih akuntabel dan bersifat akurat serta tepat waktu dalam melakukan monitoring penggunaan anggaran belanja pemerintah,” tuturnya. 

Adapun, kebijakan kartu kredit pemerintah diluncurkan untuk mendukung belanja barang dan modal dari satuan kerja dalam upaya mendorong penggunaan produk dalam negeri. 

Penggunaan KKP Domestik juga tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2/2022 mengenai Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper