Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Asing Bisa Beli Properti Pakai Paspor, Potensi Pasar Rp200 Triliun

Pengembang mengungkapkan potensi penjualan properti setelah pemerintah memberikan kemudahan aturan kepemilikan properti bagi warga asing (WNA).
Bangunan gedung apartemen berdiri di dekat taman kota di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Bangunan gedung apartemen berdiri di dekat taman kota di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengungkap potensi pertumbuhan penjualan properti dengan dipermudahnya regulasi kepemilikan hunian untuk Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia melalui paspor. 

Sebagaimana diketahui, kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia semakin dipermudah melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Adapun, implementasinya diatur dalam PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmin Lawin, mengatakan regulasi tersebut merupakan dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong penyerapan produk hunian untuk WNA. 

"Dulu kita hitung potensi masuknya minimal bisa Rp200 triliun dengan asumsi 100.000 ekspatriat [pembelian]. Misal dari 100.000 orang itu beli unit dengan batas harga Rp2 miliar minimal," kata Ruswin kepada wartawan, Kamis (3/8/2023). 

Dia menuturkan, ada 3 wilayah di Indonesia yang menjadi sasaran WNA untuk pembelian properti yakni Batam, Bali, dan Jakarta. Namun, selama ini masih ada kendala dalam implementasi penjualan.

Beberapa kendala di antarnya terkait dengan aturan pemerintah daerah yang masih mewajibkan pembelian properti dengan Kartu Izin Tinggal Tetap/Terbatas (KITAS/KITAP). Namun, lewat terbitnya UU Cipta Kerja, aturan ini seharusnya tak lagi diberlakukan. 

"Padahal, kita kalau buka properti orang asing kita bukan menjual negara, kita menjual potensi ekonomi negara. Bayangkan ada berapa potensi pembukaan lapangan kerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Rusmin menerangkan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk Indonesia menggencarkan pembelian properti bagi WNA di Indonesia. Pasalnya, negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand pun semakin agresif. 

Di samping itu, dia memberikan contoh batasan pembelian properti WNA di negara lain, Singapura memberikan batasan kepemilikan properti WNA sebesar 30 persen. Sementara, Malaysia dibatasi 5 persen. 

"Kita paling tidak lebih dari 5 persen," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, setelah UU Cipta Kerja terbit, ada kemudahan dalam hal kepemilikan hunian untuk orang asing sehingga orang asing cukup melampirkan dokumen keimigrasian berupa visa, paspor, atau izin tinggal. 

Kedua, di aturan sebelumnya mengatur kepemilikan hunian oleh warga asing di Indonesia hanya berlaku pada properti berstatus tanah hak pakai, sedangkan setelah adanya UU Cipta Kerja, diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun bagi rusun yang berdiri di atas hak guna bangunan (HGB).  

Ketiga, yaitu ketentuan terkait harga. Sebelum UU Cipta Kerja, harga lebih tinggi, sedangkan dengan adanya penyesuaian pada daftar harga minimal pembelian tunggal atau satuan rusun oleh orang asing dengan daya beli saat ini, sebagian besar menjadi lebih rendah. 

Berdasarkan data terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Mei 2023, kepemilikan properti pada periode 2017-2023 mencapai 131 properti. 

Pada 2017-2020, kepemilikan properti oleh WNA hanya mencapai 52 properti. Namun, setelah UU Cipta Kerja ditetapkan atau periode 2020-2023, ada peningkatan sebanyak 52 persen atau sebanyak 79 bidang. Setidaknya ada 36 sertifikat kepemilikan properti asing di Batam yang telah diserahkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper