Bisnis.com, JAKARTA - Berbagai kemudahan kepemilikan properti di Tanah Air bagi warga negara asing (WNA) tengah diobral pemerintah melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Hal ini mendorong potensi laju pertumbuhan bisnis expatriate housing di Indonesia.
Adapun, teknis pelaksanaan dari kemudahan kepemilikan properti WNA tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.