Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Ancam Cabut Izin 1.075 Badan Usaha Hilir Migas, Ini Sebabnya

Kementerian ESDM mengancam akan mengenakan sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi badan usaha hilir migas
Petugas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan memberikan sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi badan usaha hilir migas jenis bahan bakar minyak (BBM) yang tidak melaporkan kegiatan usahanya.

Kementerian ESDM mencatat 1.075 badan usaha hilir migas jenis BBM atau sekitar 73 persen dari total 1.492 badan usaha tidak taat melaporkan kegiatan usaha mereka sepanjang 2022. 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap meminta badan usaha yang tidak patuh melakukan pelaporan berkala itu untuk dapat menjalankan kewajibannya. Maompang mengatakan, kewajiban pelaporan itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundangan turunannya. 

“Pemerintah mewajibkan badan usaha pemegang izin usaha hilir migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, kepada Menteri ESDM dengan tembusan badan pengatur,” kata Maompang lewat keterangan pers, Kamis (3/8/2023). 

Di sisi lain, Maompang mengingatkan terdapat beberapa sanksi ikutan yang dapat dikenakan kepada badan usaha yang tidak patuh pada peraturan perundang-undangan tersebut. Sanksi tertinggi yang bisa dikenakan berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha. 

“Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan yang paling berat adalah pencabutan izin usaha,” kata dia.

Adapun, daftar badan usaha hilir migas (komoditas minyak bumi/BBM/hasil olahan) yang tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan pelaporan kegiatan usahanya sejak izin usaha diterbitkan terlampir dalam link berikut:

  1. https://bit.ly/LaporBUPengolahanBBM
  2. https://bit.ly/LaporBUSimpanBBM
  3. https://bit.ly/LaporBUAngkutBBM
  4. https://bit.ly/LaporBUNiagaBBM

Pemerintah mewajibkan badan usaha pemegang izin usaha hilir migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” kata dia.

Pelaporan kegiatan usaha badan usaha hilir migas secara periodik paling lambat tanggal 10 setiap bulannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui aplikasi https://perizinanmigas.esdm.go.id  bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit sebelum tahun 2019 dan sudah memiliki akun pelaporan. 

Sedangkan bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit tahun 2019 dan setelahnya agar melakukan pelaporan melalui email : [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper