Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denda DHE bagi Eksportir Nakal Dihapus, Kemenkeu: Tak Efektif

Kemenkeu menerbitkan aturan terbaru terkait sanksi administratif bagi eksportir sumber daya alam (SDA) yang melanggar kewajiban devisa hasil ekspor (DHE). 
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terbaru terkait sanksi administratif bagi eksportir sumber daya alam (SDA) yang melanggar kewajiban devisa hasil ekspor (DHE). 

Ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tersebut, terpantau tidak ada lagi hukuman berupa denda seperti pada aturan terdahulu, yaitu PMK No.135/2021. 

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan bahwa adanya denda tersebut dinilai kurang efektif dalam kepatuhan eksportir memarkirkan dolar di dalam negeri. 

“Sebab kalau kami pakai nilai uang belum tentu itu efektif, tetapi kalau kami tidak layani ekspornya, langsung signifikan,” ujarnya usai konferensi pers DHE di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/72023). 

Mengacu pada PMK terdahulu, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus dengan jangka waktu yang telah ditentukan, dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus. 

Sementara eksportir yang menggunakan DHE tidak sesuai ketentuan, pemerintah memungut denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

Pemerintah baru melakukan penundaan ekspor bagi eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing di dalam negeri. 

Sementara dalam PMK No. 73/2023, pemerintah hanya memberlakukan satu hukuman, yaitu sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor atau penundaan ekspor hingga eksportir melakukan kewajiban-kewajiban tersebut. 

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berhak untuk mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor tersebut atas dasar hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Adapun, DHE sumber daya alam paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.  DHE SDA yang wajib diparkirkan hanya komoditas yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 atau ekuivalennya. 

DJBC baru akan mencabut sanksi tersebut setelah hasil pengawasan Bank Indonesia dan OJK, menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper