Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Kecelakaan KA di Perlintasan Sebidang, Begini Imbauan Kemenhub

Kemenhub melakukan pembangunan perlintasan tidak sebidang sebagai alternatif akses warga, mengantisipasi kecelakaan kereta.
Kecelakaan Kereta Api di Madukoro Semarang. Hingga Rabu (17/8) pukul 21.00 WIB  Tim Gabungan yang terdiri dari Polisi, Dishub, Satpol PP Kota Semarang masih melakukan evakuasi pada truk yang tertabrak KA  di Jembatan Madukoro. /Bisnis-Faisal.
Kecelakaan Kereta Api di Madukoro Semarang. Hingga Rabu (17/8) pukul 21.00 WIB Tim Gabungan yang terdiri dari Polisi, Dishub, Satpol PP Kota Semarang masih melakukan evakuasi pada truk yang tertabrak KA di Jembatan Madukoro. /Bisnis-Faisal.

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kecelakaan kereta api (KA) kembali terjadi selama beberapa hari belakangan. Kecelakaan tersebut terjadi pada perlintasan sebidang yang ada di wilayah insiden. 

Berdasarkan catatan Bisnis.com, pada Selasa malam (18/7/2023), terjadi kecelakaan pada JPL 6 km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol. Kecelakaan terjadi antara Kereta Api Brantas rute Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton.

Kecelakaan tersebut menyebabkan bagian lokomotif kereta meledak dan terbakar, serta perjalanan KA mengalami keterlambatan. Jalur tersebut akhirnya kembali dibuka, usai dilakukan evakuasi terhadap kereta api dan bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang, dan sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas.

Pada hari yang sama, tepatnya pada pukul 15.10 WIB, kecelakaan kereta kembali terjadi antara KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja dengan truk bermuatan tebu. Insiden tersebut disebutkan terjadi pada perlintasan sebidang tanpa palang pintu KM 81+0/1 petak jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan.

Lokomotif dilaporkan mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut dan menyebabkan perjalanan KA terhambat.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang. Hal tersebut diupayakan melalui koordinasi dan sinkronisasi peran pemerintah dengan berbagai pihak stakeholder, upaya sosialisasi kepada masyarakat, dan penertiban. 

"Kami juga melakukan pembangunan perlintasan tidak sebidang sebagai alternatif akses warga," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).

Adita juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas pada wilayah yang berdekatan dengan perlintasan kereta. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa. 

Secara terpisah, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan pihaknya terus mengingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda "STOP", menengok ke kiri dan kanan, kemudian apabila telah yakin aman, masyarakat dapat melintas. 

Dia menuturkan, palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan ada pada rambu-rambu lalu lintas bertanda "STOP" tersebut. 

"Jadi ketika masyarakat di perlintasan sudah melihat adanya kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api tersebut lewat,” kata Joni.

Adapun, berdasarkan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib melakukan 3 hal. 

Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Kedua, mendahulukan kereta api. 

Kemudian, ketiga, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. 

Joni menambahkan, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dihukum sesuai dengan sanksi yang tercantum pada pasal 296 beleid yang sama. 

Pasal tersebut mengatakan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper