Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik ekspor bijih atau ore nikel ilegal dari Indonesia ke China selama Januari 2020 hingga Juni 2022.
Luhut menjelaskan, penelusuran kasus ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Hal ini seiring dengan digitalisasi sistem yang dilakukan oleh pemerintah.
Dengan digitalisasi tersebut, Luhut mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri juga telah memeriksa dugaan tersebut secara langsung ke China.
"Semua sumbernya dari mana, siapa yang menerima, siapa yang kirim, kapalnya apa, semuanya bisa kita trace [lacak] dengan digitalisasi," kata Luhut saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta pada Selasa (18/7/2023).
Adapun, Luhut juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Nanti tunggu saja tanggal mainnya," ujar Luhut.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK mengendus dugaan praktik ekspor ore nikel ilegal dari Indonesia ke China selama Januari 2020 hingga Juni 2022.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019. Pelarangan eskpor demi penghiliran dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa.
Namun demikian, KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V justru mengendus dugaan tersebut melalui data Bea Cukai China yang dikaji oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dari data kajian yang diperoleh Bisnis, ekspor ilegal ke China itu mencapai 5 juta ton lebih ore nikel.
"[Dugaan ekspor ilegal ore nikel] Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China," ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.