Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menetapkan besaran hak keuangan bagi sejumlah pejabat strategis Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa hak keuangan yang diberikan kepada para pejabat di IKN tersebut terdiri atas dua hal utama, yakni gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yang dimaksud berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Di samping itu, dalam Pasal 3 juga dijelaskan bahwa pejabat OIKN yang terdiri atas sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur atau kepala biro Otorita Ibu Kota Nusantara juga akan mendapat fasilitas lainnya.
"Fasilitas lainnya terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Perpres 44/2023, dikutip Senin (17/7/2023).
Perpres tersebut juga menjabarkan besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada pejabat OIKN berdasarkan kelas jabatannya.
Kelas jabatan 17 bakal mendapatkan tunjangan kinerja paling jumbo mencapai Rp98,15 juta (Rp98.152.220), kemudian kelas jabatan 16 akan mendapatkan tukin sebesar Rp82,81 juta (Rp82.814.888).
Baca Juga
Lebih lanjut, untuk kelas jabatan 15 dan 14 secara berturut-turut dituliskan mendapatkan tukin sebesar Rp67,48 juta (Rp67.480.566) dan Rp62,67 juta (Rp62.672.646).
Sebelumnya, Jokowi juga sudah menerbitkan Perpres No.13/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa kepala otoritas IKN akan mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, sedangkan besaran gapok wakil kepala otoritas ditetapkan sebesar Rp4,89 juta.
Adapun, tunjangan kinerja yang ditetapkan untuk kepala OIKN diputuskan besarannya sebesar Rp153,42 juta dan untuk wakil kepala OIKN sebesar Rp138,07 juta.