Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat ekonomi melihat ada indikasi pelemahan industri hasil tembakau (IHT) dari pemerintah melalui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sudah disahkan menjadi undang-undang..
RUU Kesehatan yang disinyalir dapat menghimpit kinerja IHT dalam pembahasan mengenai tembakau, salah satunya penyamarataan tembakau dengan narkotika dalam pasal 149 ayat 3.
“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” tulis pasal 149 ayat 3 RUU tersebut.
Selain itu, pasal tembakau dalam RUU Kesehatan juga akan memberikan kewenangan lebih luas kepada Kementerian Kesehatan dalam mengatur industri tembakau, termasuk standardisasi kemasan produk tembakau serta aspek promosi dan periklanan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio menuturkan pemerintah harus mempunyai substitusi industri yang dapat memiliki peran setara dengan IHT jika memang RUU Kesehatan ini nantinya akan disahkan tanpa ada perubahan, utamanya mengenai tembakau.
Hal ini dikarenakan menurutnya ketika IHT dilemahkan, akan ada beberapa daerah yang merugi, penerimaan negara berkurang, bahkan risiko meningkatnya pengangguran yang tinggi.
Baca Juga
“Pemerintah apakah sudah siap gitu ya pertanyaannya, dengan meningkatnya jumlah pengangguran yang ada dan juga tentunya kita bisa lihat perekonomian daerah yang akan lesu di beberapa sentra penghasil tembakau,” tutur Andry, Selasa (11/7/2023).
Dalam laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin) total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok pada 2019 lalu sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
Selain itu, dalam catatan Bisnis, Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Pada 2022, realisasi penerimaan CHT menembus Rp218,62 triliun, melampaui target yang ditetapkan.
“Tentunya kalau kita lihat bahwa pelarangan total iklan rokok dalam RUU Kesehatan pada akhirnya memang akan memberikan pengaruh ya bagi industri hasil tembakau, mereka sulit juga pasti mempromosikan misalnya kalau mereka punya produk baru,” tambah Andry.
Di sisi lain, Andry juga memandang hasil tembakau atau produk tembakau lainnya tidak dapat disamakan dengan narkotika. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan anggapan bahwa tembakau dilarang oleh pemerintah seperti halnya narkotika saat ini.
"Tentunya upaya mitigasi perlu dilakukan karena dampak terhadap tenaga kerja misalnya dan juga mereka melihat perekonomian daerah yang seperti tembakau juga akan terpengaruh,” tutup Andry.