Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenaga Kesehatan Pertanyakan Urgensi Pengesahan RUU Kesehatan

Lima organisasi profesi tenaga kesehatan menggelar demo di depan gedung DPR RI jelang pengambilan keputusan RUU Kesehatan siang ini, Selasa (11/7/2023). 
Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan Panji Utomo saat ditemui awak media di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (11/7/2023).
Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan Panji Utomo saat ditemui awak media di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (11/7/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Lima organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) mempertanyakan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) yang rencananya dilakukan pada siang ini, Selasa (11/7/2023). 

Lima organisasi profesi itu terdiri atas Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan Panji Utomo menyampaikan, Undang-Undang Kesehatan yang ada saat ini sudah cukup lengkap, mumpuni, dan mewakili semua lembaga kesehatan.

"Itu dia yang kita pertanyakan, urgensinya apa? Sementara undang-undang kita sudah lengkap, undang-undang kesehatan kita sudah lengkap, mumpuni dan representatif semua kelembagaan, tapi kenyataan kok diubah lagi," katanya kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (11/7/2023).

Di sisi lain, dia mempertanyakan masa jabatan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang terbilang baru, tetapi bisa mengajukan rancangan aturan terkait kesehatan.

Apalagi, Panji menilai Budi tidak memberikan bukti permasalahan yang ada di lapangan, hanya sekedar laporan belaka.

"Bayangkan, menteri yang menjabat begitu pendeknya tapi bisa mengajukan rancangan, masukan-masukan tentang aturan-aturan, sementara beliau tidak melakukan, apa bukti di lapangan, apa yang menjadi permasalahan, hanya laporan," ujarnya.

Sementara itu, Panji mengaku profesi nakes tak dilibatkan dalam proses penyusunannya, bahkan tak melalui naskah akademik. Padahal, kata dia, penyusunan RUU harus melampirkan naskah akademik.

"Tapi lucu di sini pembuatan RUU ini tidak melalui prosedur salah satunya naskah akademik," ungkapnya.

Adapun, DPR RI pada hari ini, Selasa (11/7/2023), akan menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Kesehatan.

Merespons hal tersebut, lima organisasi profesi yang dikoordinir okeh PPNI melakukan demo bertajuk 'Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia' di depan gedung DPR RI siang ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper