Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Era Bebas Visa 159 Negara, Sandiaga Uno Sebut Pariwisata Belum Terdampak

Sandiaga Uno menilai dampak dicabutnya kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara terhadap sektor pariwisata Indonesia belum terasa.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)./BISNIS-Ni Luh Anggela
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)./BISNIS-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Dampak dicabutnya kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara terhadap sektor pariwisata Indonesia belum terasa.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan, jumlah kunjungan di pintu-pintu utama justru mengalami peningkatan lantaran selama ini wisatawan mancanegara (wisman) terlayani dengan visa on arrival (VOA) pasca pandemi.

“[Kebijakan] ini akan kita review dalam beberapa bulan ke depan,” kata Sandi di sela-sela produksi podcast Ngeklik, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, pemerintah akan menambah jenis-jenis visa yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan keberlanjutan dari para wisatawan mancanegara.

Sandi mengungkapkan, kebijakan bebas visa kunjungan ini tidak diberlakukan selama pandemi Covid-19.

“Jadi sebetulnya ini tidak dicabut dan dicabut lagi, tapi tidak diberlakukan kembali. Jadi metode yang digunakan adalah visa on arrival dan 10 negara Asean adalah dengan bebas visa,” ujarnya. 

Pemerintah melalui Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) No. M.HH-GR.01.07/2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu menghentikan sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menetapkan bahwa aturan itu mulai berlaku sejak 7 Juni 2023. 

“Menetapkan menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” tulis Yasonna dalam beleid itu.

Salah satu pertimbangan pemerintah mengeluarkan keputusan itu lantaran pemberian bebas visa kunjungan berdampak terhadap ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). 

Selain itu, daftar negara pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dinilai sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper