Bisnis.com, JAKARTA - Dampak dicabutnya kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara terhadap sektor pariwisata Indonesia belum terasa.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan, jumlah kunjungan di pintu-pintu utama justru mengalami peningkatan lantaran selama ini wisatawan mancanegara (wisman) terlayani dengan visa on arrival (VOA) pasca pandemi.
“[Kebijakan] ini akan kita review dalam beberapa bulan ke depan,” kata Sandi di sela-sela produksi podcast Ngeklik, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, pemerintah akan menambah jenis-jenis visa yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan keberlanjutan dari para wisatawan mancanegara.
Sandi mengungkapkan, kebijakan bebas visa kunjungan ini tidak diberlakukan selama pandemi Covid-19.
“Jadi sebetulnya ini tidak dicabut dan dicabut lagi, tapi tidak diberlakukan kembali. Jadi metode yang digunakan adalah visa on arrival dan 10 negara Asean adalah dengan bebas visa,” ujarnya.
Baca Juga
Pemerintah melalui Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) No. M.HH-GR.01.07/2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu menghentikan sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menetapkan bahwa aturan itu mulai berlaku sejak 7 Juni 2023.
“Menetapkan menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” tulis Yasonna dalam beleid itu.
Salah satu pertimbangan pemerintah mengeluarkan keputusan itu lantaran pemberian bebas visa kunjungan berdampak terhadap ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Selain itu, daftar negara pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dinilai sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.