Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ciputra (CTRA) Tunggu Kepastian Pemerintah soal Investasi di IKN

PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) segera mulai merealisasikan rencana investasinya di IKN bila definitive agreement telah disetujui pemerintah.
Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.
Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) tengah menunggu persetujuan definitive agreement dari pemerintah untuk segera merealisasikan rencana investasinya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal tersebut disampaikan Direktur CTRA Budiarsa Sastrawinata usai menghadiri Pelepasan Jelajah BUMN Ber-AKHLAK Pendorong Perubahan di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Selasa (4/7/2023).

“Kalau definitive agreement sudah disetujui pemerintah tentu kita akan mulai [merealisasikan investasi di IKN], sesegera mungkin,” katanya kepada Bisnis, Selasa (4/7/2023).

CTRA telah menargetkan pembangunan proyek properti di lahan seluas 300 hektare di IKN. Luas lahan yang akan dikelola tersebut sudah diajukan CTRA ke pemerintah dan tengah menunggu respons balik dari pemerintah untuk ditindaklanjuti. 

CTRA berencana untuk membangun integrated development dengan konsep meeting, incentive, convention, exhibition (MICE).

Sementara itu, terkait nilai investasi CTRA di IKN, Budiarsa mengaku belum menghitung nilai investasinya. “Belum bisa dihitung, orang definitive agreement belum diteken [oleh pemerintah]. Belum dihitung,” ujarnya.

Sebelumnya, Budiarsa menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN akan mempercepat realisasi investasi dari pihak swasta.

“Hal ini tentu juga akan membuat percepatan dari pihak-pihak investor swasta yang akan melanjutkan letters on intent [LoI] yang sudah dibuat menjadi definitive agreement,” ujarnya dalam paparan publik.

Kendati demikian, Budiarsa mengatakan, masih ada beberapa hal yang perlu difinalisasi oleh pemerintah mengenai investasi di IKN, seperti status dan konsep tanah yang akan dianut untuk IKN. 

Dia menyebut, LoI belum bisa menjadi definitive agreement karena masih ada beberapa hal yang statusnya masih perlu ditunggu seperti status kerja sama dengan pemerintah.

“Mungkin sudah ada di PP namun belum sepenuhnya bisa dilaksanakan dan kami menunggu hal-hal yang berikutnya,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper