Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Beri Tugas Baru Lagi ke Luhut, Kali Ini soal Pembangunan Nasional

Jokowi menunjuk Menko Marves Luhut Pandjaitan untuk menjadi komite pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Apa saja tugasnya?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) dengan menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD hingga Menko Marves Luhut Pandjaitan sebagai pengurus.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI No. 39 Tahun 2023 Tentang Manajamen Risiko Pembangunan Nasional yang diteken Presiden Jokowi pada 16 Juni 2023.

Dalam salinan Perpres tersebut disebutkan bahwa MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN berkaitan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.

Adapun, entitas MRPN terdiri dari Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha, dan badan lainnya.

Tugas utama dari entitas MRPN yaitu bertanggung jawab dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.

Beleid tersebut juga menjelaskan maksud dan tujuan dari penerapan komite MRPN yakni untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, mendorong entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan.

"Dan memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran pembangunan nasional," bunyi Perpers tersebut, dikutip Senin (19/6/2023).

MRPN diselenggarakan juga dengan tujuan meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas atat kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

Susunan organisasi komite MRPN terdiri dari:

1. Pengarah
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan.

2. Ketua merangkap Anggota
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa

3. Wakil Ketua 1 merangkap Anggota
Menteri Keuangan Sri Mulyani

4. Wakil Ketua 2 merangkap Anggota:
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

5. Anggota
- Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper