Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klarifikasi Ketua Satgas BLBI Soal Utang Ratusan Miliar Jusuf Hamka ke Negara

utang yang terus ditagih saat ini yaitu ke PT Citra Lamtoro Gung Persada, yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban/ Istimewa
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menegaskan bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik Jusuf Hamka tidak memiliki utang kepada negara terkait BLBI.

Rionald mengatakan, utang yang terus ditagih saat ini yaitu ke PT Citra Lamtoro Gung Persada, yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana

“Itu Grup Citra yang namanya Citra Lamtoro Gung. Urusan saya masih ada di tiga grup Citra yang saya tagih. Itu berbeda dengan CMNP,” katanya usai rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR RI, Selasa (13/6/2023).

Rionald menjelaskan bahwa upaya penagihan hak negara terkait BLBI kepada Grup Citra tersebut pun masih terus dilakukan

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan tanggapan terkait utang yang ditagihkan oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ke pemerintah sebesar Rp800 miliar.

Menurut Sri Mulyani, kasus tersebut masih perlu dipelajari secara teliti. Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut perlu dilihat secara keseluruhan karena terkait dengan persoalan masa lalu, di mana saat terjadi krisis 1998, pemerintah melakukan bailout kepada bank-bank yang hampir bangkrut melalui BLBI.

Sementara itu, CMNP terafiliasi dengan Bank Yama (Bank Yakin Makmur), bank yang mendapat bantuan likuiditas saat krisis 1998 tersebut.

Oleh karena itu, pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang ditagihkan ke pemerintah tidak dapat dilakukan karena tidak mendapatkan penjaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan penjaminan.

“Jadi memang saya melihat ada proses hukum mengenai pengadilan di dalam hal ini. Namun di sisi lain Satgas BLBI, di mana pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah, kita masih memiliki tagihan yang cukup signifikan, termasuk pihak pihak yang terafiliasi dengan bank Yama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper