Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Daftar Sertifikat Halal Kemenag, Lebih Murah dan Gampang

Berikut cara daftar dan mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag).
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha yang ingin daftar sertifikat halal tidak perlu bingung. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan alur mendapatkan sertifikat halal secara murah dan gampang.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya.

"Selain terkait dengan adanya kewajiban produk sertifikat halal pada Oktober 2024, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah bila suatu produk akan bersaing di tingkat global," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (9/6/2023).

Dia menjelaskan cara mendaftar sertifikat halal untuk produk secara lebih mudah dan gampang.

Cara Daftar Sertifikat Halal:

1. Daftar di BPJPH via Online

  • Pengguna melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
  • Pelaku usaha bisa juga mendaftar melalui SIHALAL dalam laman ptsp.halal.go.id.

2. Tentukan Skema Sertifikasi Halal

  • Skema pernyataan pelaku usaha (self declare) berlaku bila produk kamu memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  • Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  • Sertifikasi halal melalui skema reguler ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan.
  • Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

3. Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)

  • Skema sertifikasi ini berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK), khusus skema self declare.
  • Biaya pengurusan gratis.

4. Tarif Layanan Sertifikat Halal

  • Biaya layanan sertifikat halal skema reguler bagi UMK senilai Rp650.000.
  • Biaya tersebut, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000.

5. Transparansi Tarif Biaya Layanan

  • Beberapa komponen yang mempengaruhi tarif layanan sertifikat halal, misalnya skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan.

6. Pilih Lembaga Pemeriksa Halal

  • Saat ini di Indonesia sudah ada lebih dari 55 lembaga pemeriksa halal dengan biaya auditor dan lain-lain yang bersaing.
  • Silakan pilih yang sesuai kemampuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper