Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bakal terus mendorong sertifikasi halal untuk seluruh pelaku UMKM di Indonesia.
Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi Kemenko PMK, Aris Darmansyah Edi Saputra mengatakan bahwa jaminan produk halal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2021.
Dia berpandangan sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan untuk menjamin dan memberi kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
“Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat,” tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).
Hal senada disampaikan Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama (Deputi VI) Kemenko PMK Warsito yang mengatakan bahwa Kemenko PMK memiliki tugas pokok dalam menggerakkan ekonomi dan keuangan syariah.
Terkait sertifikasi halal untuk UMKM, dia mengatakan bahwa hal tersebut nantinya akan disusun dan diatur dalam Permenko berkaitan dengan tim koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada kementerian dan lembaga.
Baca Juga
“Dalam waktu yang dekat, tim tersebut akan disiapkan melalui peraturan Kemenko PMK yang nantinya akan diketuai oleh Asisten Deputi Moderasi Beragama, melalui arahan Sesmenko dan Deputi VI,” kata Warsito.
Sementara itu, Direktur Bidang Halal LSP MUI Nur Wahid juga memaparkan terkait urgensi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Dia berpandangan pada dasarnya suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria diantaranya meliputi komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.
“Dalam persiapan sertifikasi halal terdapat dua bagian yang diantaranya meliputi dokumen sertifikasi halal secara regular maupun self-declare, dan juga penerapan sistem jaminan produk halal,” ujarnya.