Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Kantongi Rp12,57 Triliun dari Pungutan Pajak Google dan Facebook Cs

Akumulasi setoran pajak digital atau PPN dari 133 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp12,57 triliun.
Ilustrasi pajak digital/Freepik
Ilustrasi pajak digital/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani tercatat sudah mengantongi Rp12,57 triliun dari akumulasi setoran pajak digital yang terhitung sejak 2020 sampai dengan Mei 2023. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, akumulasi setoran pajak digital atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 133 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp12,57 triliun per Mei lalu.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, pada Rabu (7/6/2023). 

Dwi menyampaikan bahwa sampai dengan Mei 2023, pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha PMSE. Jumlah ini termasuk penunjukkan tiga pemungut baru, yakni Garmin Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean LLC. 

Selain tiga penunjukan tersebut, Ditjen Pajak juga sudah melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yaitu Booking.com B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

“Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” tutur Dwi. 

Dia menambahkan bahwa Ditjen Pajak akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE, yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Hal tersebut bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMS adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper