Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai kebijakan anti deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) diskriminatif, merugikan, dan tidak sesuai dengan prinsip perjanjian perdagangan internasional.
Jerry menyampaikan, seluruh negara, termasuk Indonesia berhak untuk memastikan apa yang harus dan tidak diekspor, maupun yang bisa diperdagangkan di pasar global.
“Oleh karena itu saya pikir kebijakan-kebijakan yang sifatnya diskriminatif, kebijakan yang sifatnya misleading, kebijakan yang sifatnya itu berat sebelah, yang tidak adil, ini saya pikir harus disikapi dengan komprehensif,” kata Jerry di Kompleks Parlemen, Selasa (6/6/2023).
Dia yakin, kebijakan yang diterapkan Uni Eropa pada 16 Mei 2023 ini tak hanya merugikan Indonesia, tetapi juga merugikan banyak masyarakat di dunia. Pasalnya dalam kebijakan tersebut, Uni Eropa tidak hanya menyasar satu komoditas saja.
Komoditas yang disasar dalam kebijakan ini antara lain sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai, dan kayu, termasuk produk yang mengandung, diberi makan atau dibuat dengan menggunakan komoditas ini (seperti kulit, coklat, dan furnitur). Parlemen Uni Eropa juga menambahkan produk-produk, seperti karet, arang, produk kertas cetak, dan sejumlah turunan minyak sawit.
“Ini kan merugikan petani-petani kita yang selama ini mengandalkan mata pencahariannya dengan bertani, dengan melakukan hal-hal yang sifatnya itu melibatkan banyak masyarakat juga,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Uni Eropa menegaskan aturan mereka tidak memboikot negara atau melarang komoditas tertentu, melainkan hanya mewajibkan para eksportir untuk melalui uji tuntas terhadap produk-produk yang masuk ke wilayahnya.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan produk tak berasal dari lahan yang mengalami degradasi atau deforestasi. Adapun, batas waktu deforestasi adalah setelah 31 Desember 2020.
Nantinya, Uni Eropa akan melakukan klasifikasi negara atau bagiannya sebagai berisiko rendah, standar, atau tinggi berdasarkan penilaian objektif dan transparan dalam waktu 18 bulan sejak peraturan ini berlaku.