Bisnis.com, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menegaskan Kementerian BUMN belum sepenuhnya melakukan pengelolaan yang baik program dari dana penyertaan modal negara (PMN).
BAKN menyoroti hasil pemeriksaan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2022 terhadap kegiatan pengendalian dan evaluasi Program oleh Kementerian BUMN, menyatakan Kementerian BUMN belum sepenuhnya melakukan pengendalian atas pengelolaan beberapa program yang dibiayai dari PMN tunai tahun 2015-2019.
Dengan demikian, tujuan pemberian PMN belum tercapai sesuai roadmap BUMN 2015--2019. Hal tersebut mengakibatkan potensi terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan dan tujuan pemberian dana PMN menjadi tidak tercapai dalam roadmap dan RKAP masing-masing BUMN.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya menerangkan BAKN DPR RI perlu meminta masukan dari Dirjen, Deputi dan Dirut BUMN terkait dengan Penyertaan Modal Negara.
"Dengan masukan tersebut diharapkan BAKN DPR RI mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh dalam melakukan penelaahan. Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/ atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi," katanya dalam siaran resmi, Selasa (30/5/2023).
Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan realisasi penyaluran PMN kepada BUMN penerima selama 2015--2018 adalah sebesar Rp88,57 triliun.
Baca Juga
Dengan perincian penyaluran pada 5 program prioritas nasional yaitu Program Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas sebesar Rp65,91 triliun; Program Kedaulatan Pangan sebesar Rp10, 67 triliun; Program Pembangunan Maritim sebesar Rp5,15 triliun; Program Industri Pertahanan dan Keamanan, sebesar Rp2,60 triliun; Program Kemandirian Ekonomi Nasional sebesar Rp4,25 triliun.
PMN merupakan salah satu bentuk investasi pemerintah yang bertujuan untuk menghasilkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Manfaat ekonomi dapat berupa bunga, dividen, dan royalti.
Sedangkan, manfaat sosial berupa peningkatan kualitas layanan publik, seperti peningkatan infrastruktur energi, pertanian, kesehatan, dan sebagainya.