Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lumpur Lapindo Mengandung Logam Langka, Siapa yang Bakal Mendulang Cuan?

Lumpur Lapindo ulang tahun ke-17 pada Senin 29 Mei 2023. Segala hal yang berkaitan dengan lumpur ini kembali jadi pertanyaan.
Lumpur Lapindo
Lumpur Lapindo

Bisnis.com, SOLO - Lumpur Lapindo ulang tahun ke-17 pada hari ini Senin 29 Mei 2023. Segala hal yang berkaitan dengan lumpur ini kembali jadi pertanyaan.

Salah satunya adalah jika benar Lumpur Lapindo mengandung logam langka, maka siapa yang akan mengeruk cuan?

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa mineral logam kritis yang terdapat di Lumpur Lapindo ini berupa lithium dan stronsium.

Dari catatan Badan Geologi Kementerian ESDM, kandungan lithium di Lumpur Lapindo, Sidoarjo itu kadarnya mencapai 99-280 ppm, sementara untuk stronsium kadarnya mencapai 255-650 ppm.

Selain lithium dan stronsium, Lumpur Lapindo disebut juga mengandung rare erath atau tanah jarang yang berguna untuk bisnis teknologi, seperti pembuatan pesawat terbang atau kendaraan listrik.

Saat ini, penelitian tentang kandungn logam langka di Lumpur Lapindo tersebut masih terus dilakukan.

Andai saja temuan menunjukkan hasil positif dan kandungan logam langka dijual, maka siapa yang akan mendapatkan cuan besar? pemerintah atau Bakrie?

Area Lumpur Lapindo sendiri mulanya masuk ke dalam wilayah kerja (WK/Blok) minyak dan gas bumi (migas) Brantas yang dikelola Lapindo Brantas Inc, PT Prakarsa Brantas, dan PT Minarak Brantas Gas.

Minarak Brantas Gas Inc adalah bagian dari Grup Bakrie. Meski demikian, Sekretaris Perusahaan Minarak Group Ananda Arthaneli pernah mengtatakan bahwa status kawasan mengacu kepada peta area terdampak (PAT) 22 Maret 2007. 

“Bahwa tanah dan bangunan tersebut [kini tertimbun lumpur Lapindo] yang merupakan bagian dalam PAT 22 Maret 2007 yang sudah dilakukan jual beli oleh PT Minarak Lapindo Jaya,” katanya, Minggu (23/1/2022). 

Namun demikian, dia mengakui area tersebut merupakan jaminan dalam rangka pinjaman Dana Antisipasi sesuai dengan yang diatur Perpres 76 tahun 2015 dan diatur dalam Perjanjian Dana Antisipasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper