Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp71,28 miliar kepada tujuh perusahaan minyak goreng karena terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tujuh dari 27 perusahaan dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No.5/1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia pada periode Januari 2022 sampai dengan Mei 2022.
Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk., PT Budi Nabati Perkasa, dan dua entitas usaha Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai.
Majelis Komisi menemukan bahwa para terlapor secara sengaja melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran untuk memengaruhi kebijakan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET)
"Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET," demikian temuan Majelis KPPU yang diketuai oleh Dinni Melanie, dikutip dari siaran pers, Senin (29/5/2023).
KPPU menyatakan ketidakpatuhan tersebut menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, dikutip dari Reuters, Wilmar menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut dan yakin fakta tersebut kemungkinan telah disalahartikan oleh KPPU.
"Selama periode yang relevan....khususnya operasi minyak goreng kami dan industri kami secara umum, dipengaruhi oleh masalah rantai pasokan yang parah yang berdampak pada pengiriman minyak goreng," kata seorang juru bicara Wilmar melalui email kepada Reuters.
Sementara itu, Salim Ivomas tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Adapun, dalam putusan tersebut, PT Asianagro Agungjaya selaku terlapor I dihukum membayar denda Rp1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu selaku terlapor II dihukum dengan denda Rp15,25 miliar.
Selanjutnya, PT Incasi Raya selaku terlapor V dihukum denda senilai Rp1 miliar, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. selaku terlapor XVIII dihukum denda Rp40,88 miliar.
PT Budi Nabati Perkasa sebagai terlapor XX dihukum denda Rp1,76 miliar dan PT Multimas Nabati Perkasa selaku terlapor XXIII didenda Rp8,02 miliar, sedangkan PT Sinar Alam Permai didenda Rp3,36 miliar.