Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Ingatkan Toko Buku Gunung Agung Selesaikan Hak Karyawan Kena PHK

Toko Gunung Agung diminta menyelesaikan hak-hak pekerja yang di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Toko Buku Gunung Agung di lantai 4 Mall Senayan City, Jakarta Pusat nampak sepi pengunjung pada Senin (22/5/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.
Toko Buku Gunung Agung di lantai 4 Mall Senayan City, Jakarta Pusat nampak sepi pengunjung pada Senin (22/5/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia membantah pernyataan PT GA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung yang menyebut pihaknya memberikan informasi tidak benar dan cenderung menyesatkan terkait PHK yang dilakukan oleh pihaknya.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menegaskan, pihaknya meyakini PHK massal yang dilakukan oleh Toko Gunung Agung tidak sesuai peraturan yang berlaku. Ditambah lagi, sistem kerja kontrak yang selama ini terjadi di toko buku legendaris itu.

“Kami mendapatkan informasi yang valid dari internal perusahaan terkait PHK massal dan sepihak yang terjadi di Gunung Agung,” kata Mirah dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/5/2023).

Mirah juga menunggu sikap Manajemen Toko Gunung Agung untuk dilaksakan pertemuan seperti keterangan tertulis perusahaan. Dia menyebutan Toko Gunung Agung dalam surat kepada  Aspek Indonesia menolak permohonan pertemuan dengan dasar tidak adanya hubungan hukum antara Toko Gunung Agung dengan Aspek Indonesia.

Sikap Direksi Toko Gunung Agung yang tak mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) juga mendapat sorotan dari Aspek Indonesia. Padahal, serikat pekerja ini sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari instansi ketenagakerjaan setempat.

Mirah pun meinta Toko Gunung Agung untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SP Gunung Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan PHK secara massal. Selain itu, banyak karyawan berstatus kontrak meski masa kerja melampaui lima tahun.

Ketua SP Gunung Agung Arfan Sentono juga mengungkapkan, karyawan yang dirumahkan tak mendapatkan pesangon, hanya kompensasi gaji satu bulan saja. Itupun tidak 100 persen gaji lantaran saat pandemi, besaran upah lebih dulu dipangkas 25 persen sehingga kompensasi yang diterima sebesar 75 persen dari gaji normal.

Sepanjang 2020 hingga 2022, Toko Gunung Agung diperkirakan telah merumahkan 200-an karyawan. Lantaran perusahaan tak memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Serikat Pekerja Gunung Agung melalui Aspek Indonesia akan mengadukan Toko Gunung Agung kepada kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper