Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi TBA dan TBB Tiket Pesawat, Kemenhub Soroti Soal Avtur

Kemenhub menyoroti soal avtur yang menjadi salah satu pertimbangan revisi TBA dan TBB tiket pesawat.
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti soal avtur dalam pembahasan rencana revisi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

Jubir Kemenhub Adita Irawati menyebutkan rencana revisi tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih terus didiskusikan dengan para pemangku kepentingan terkait. Kemenhub telah membicarakan hal ini dengan para maskapai dan juga Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Salah satu poin utama yang didiskusikan adalah terkait komponen bahan bakar avtur dalam TBA dan TBB. Adita menuturkan, bahan bakar mencakup sekitar 40 persen dari total komponen dalam penentuan TBA dan TBB tiket pesawat.

“Selain itu, biaya operasional maskapai juga 40 persennya berasal dari bahan bakar, jadi itu perlu dibicarakan lintas sektoral,” jelas Adita di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (25/5/2023).

Adita memastikan pembahasan revisi TBA dan TBB akan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak. Hal ini mencakup mulai dari maskapai, penumpang, hingga kelangsungan industri penerbangan secara berkelanjutan ke depannya.

Meski demikian, Adita tidak berkomentar banyak terkait target keluarnya revisi TBA dan TBB tersebut. Dia mengatakan, Kemenhub masih akan terus melakukan kajian dan diskusi untuk mendapatkan formula yang tepat.

Sebelumnya, INACA mengusulkan tarif batas bawah tiket pesawat naik hingga 40 persen dari tarif batas atas. 

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). TBB tiket pesawat dari sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen dari TBA. 

"Pertimbangan kenaikan TBB tersebut diperkirakan menjadi biaya minimum untuk operasional pesawat secara aman," ujarnya.

Dia juga telah memberikan beberapa poin usulan yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh pemerintah. Adapun, komponen utama penetapan tarif batas atas seperti harga avtur dan nilai tukar saat ini sudah jauh berubah dibandingkan dengan 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper