Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung melantik Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia atau BI 2023—2028. Gaji orang nomor satu di BI itu totalnya mencapai miliaran rupiah, seimbang dengan tanggung jawabnya dalam hal moneter.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin melantik Perry pada hari ini, Rabu (24/5/2023). Artinya, Perry resmi menjalani tugasnya sebagai Gubernur BI di periode kedua mulai hari ini.
"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 38/P/2023 tanggal 5 Mei 2023, Perry Warjiyo telah diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujar Syarifuddin pada Rabu (24/5/2023).
Lantas, berapa gaji yang diterima oleh Gubernur BI? Besaran gaji orang nomor satu di bank sentral tercantum dalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
UU tersebut mengatur bahwa Dewan Gubernur BI menetapkan sendiri besaran gaji yang akan diterima oleh mereka. Penetapan itu mencakup untuk Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
"Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur," dikutip dari Pasal 51 ayat (1) UU 23/1999.
Baca Juga
Meskipun begitu, ayat (2) pasal tersebut mengatur bahwa besaran gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur BI ditetapkan paling banyak dua kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.
"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur," dikutip dari Pasal 51 ayat (3) UU 23/1999.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, gaji Gubernur BI pernah mencapai Rp199 juta per bulan atau hampir Rp 2,4 miliar per tahun. Ada pula sumber yang menyatakan bahwa gaji Gubernur BI adalah Rp170 juta per bulan.
Berdasarkan catatan Bisnis, berikut ini daftar gaji pegawai Bank Indonesia, mulai dari gubernur, anggota dewan gubernur, hingga staff di Bank Indonesia.
Daftar Gaji Gubernur hingga Teller di Bank Indonesia
- Gubernur BI: Rp41—Rp100 juta
- Deputi Gubernur: Rp35—Rp50 juta
- Eksekutif: Rp25—Rp70 juta
- Manajer Keuangan: Rp20—Rp35 juta
- Pengawas Bank: Rp11—Rp13 juta
- Assistant Manager Manajemen: Rp11—Rp13 juta
- Officer: Rp15—Rp18 juta
- Kepala bagian: Rp7—Rp15 juta
- Teller Bank: Rp2,5—Rp10 juta
Kekayaan Perry Warjiyo
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tercatat belum mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 dari Perry, sehingga nilai kekayaan Gubernur BI itu merujuk kepada data per 2021.
Perry tercatat melaporkan harta kekayaan senilai Rp45,25 miliar per 2021. Kekayaannya meningkat Rp22,9 miliar sejak dia menjabat sebagai orang nomor satu di bank sentral pada 2018.
Pada 2021, Perry melaporkan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp14,91 miliar, alat transortasi dan mesin senilai Rp375 juta, dan surat berharga mencapai Rp15,08 miliar.
Perry juga melaporkan kepemilikan aset pada 2021 berupa kas dan setara kas senilai Rp6,76 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp1,03 miliar, serta harta lainnya senilai Rp7,07 miliar.